2 Kadis Kobar Ditangkap, Pemkab Upayakan Penangguhan Penahanan

PANGAKALAN BUN/tabengan.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah mengupayakan penangguhan penahanan bagi dua kepala dinas dan dua staf yang ditangkap Polda Kalteng, Jumat (22/9) malam.

Dua kepala dinas – yakni Kepala Disnakertrans yang juga mantan Kepala Distanak Ahmad Yadi dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi – beserta dua anak buahnya, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan staf Bagian Aset Distanak Mila Karmila, ditahan tim Diskrimsus Polda Kalteng, Jumat malam.

Mereka ditahan terkait sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun. Tanah tersebut menjadi sengketa antara Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar dengan ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

Menyikapi penahanan kedua kepala dinas, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjelaskan, sebenarnya kedua kepala dinas dan dua stafnya tersebut bukan ditangkap atau diciduk. Mereka hanya memenuhi panggilan Polda Kalteng, di mana panggilan itu merupakan kedua kalinya.

“Kami luruskan, tidak ada penangkapan. Mereka hanya memenuhi panggilan Polda Kalteng. Ini proses hukum dan sebagai warga negara yang patuh dan hormat pada hukum, mereka diharuskan memenuhi undangan tersebut,” kata Nurhidayah, Minggu (24/9).

Menurut Nurhidayah, sebelum berangkat ke Palangka Raya memenuhi panggilan Polda, kedua kepala dinas dan kedua stafnya telah menemui dirinya. “Saat menghadap, ibu sarankan untuk memenuhi panggilan itu agar tidak berlarut-larut kasusnya. Jadi, sekali lagi tidak ada pencidukan ataupun jemput paksa, melainkan mereka datang dengan kesadaran sendiri,” ujar dia.

Kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan yang dikenal sebagai lokasi Balai Benih Distanak Kobar sudah terjadi sejak 2011. Ahli waring Brata Ruswanda merasa tanahnya seluas 74.000 meter persegi itu diserobot Distanak.

Kasus ini sudah dinyatakan P-21 (berkas lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Kalteng untuk ke tahap 2.

Bupati mengakui, kedua kadis dan stafnya itu sudah dinyatakan sebagai tersangka setahun lalu. “Jadi, panggilan kedua kali ini melengkapi berkas,” kata dia.

Menurut Bupati, Pemkab sudah melayangkan surat kepada Kapolda Kalteng untuk minta penangguhan penahanan. “Kami tetap akan memberikan pendampingan selama proses di Polda Kalteng,” kata dia. c-uli