Berkas Yansen Segera Rampung

JAKARTA/tabengan.com – Berkas penyidikan anggota DPRD pembakar 7 gedung SD di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Yansen Binti, segera rampung. Yansen rencananya akan disidangkan di Jakarta.

“(Kasus pembakaran) Kalteng dalam pemberkasan, itu rencananya persidangan akan kita minta dipindahkan ke Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Rabu (27/9).

Tak hanya Yansen, delapan tersangka lainnya juga akan menjalani persidangan di Jakarta untuk alasan keamanan. Jadi diharapkan hal itu menghindari polemik dengan masyarakat di Kalimantan Tengah.

“Biar konstelasi lokal nggak terganggu. Sebetulnya tidak (ada resistansi), tapi kita menginginkan tetap aman,” ucap Herry.

Soal kemungkinan sidang Yansen dilaksanakan di Jakarta pernah diungkapkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya MS Ari Siregar, Selasa (19/9). Menurut Ari, soal pemindahan sidang tersebut tinggal menunggu fatwa Mahkamah Agung.

Ari menuturkan, sudah ada kesepakatan antara Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Palangka Raya soal pemindahan sidang itu. Permintaan sidang di Jakarta, kata dia, berasal dari penyidik Bareskrim Polri.

Wacana pemindahan tempat sidang mengejurkan keluarga dan organisasi yang dipimpin Yansen Binti, Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Nasional. Sekretaris Umum Gerdayak Bachtiar Effendi meminta agar sidang dilakukan di Palangka Raya.

“Terkait wacana itu saya selaku Sekum Gerdayak Nasional dan pihak keluarga bermohon kepada pihak berwajib untuk mempertimbangkan kembali terkait pemindahan persidangan,” katanya, saat menggelar jumpa pers, Minggu (24/9) sore.

Bachtiar menganggap pertimbangan situasi dan kondisi keamanan di Kalteng sebagai terlampau dibesar-besarkan. “Jika begitu, maka saya selaku Sekum Gerdayak akan menjamin persidangan di Palangka Raya akan berjalan tertib dan aman,” kata dia.

Gerdayak juga sudah mengirim surat ke MA agar mempertimbangkan permohonan fatwa soal pemindahan tempat sidang tersebut. d-com