PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (29/11), mendatangi Polda Kalteng.
Mereka mempertanyakan perkembangan pelaporan mereka atas pengurus CU EPI yang merugikan nasabah lebih Rp65 miliar.
“Kami meminta pelaku penggelapan uang nasabah koperasi sebanyak Rp 65 miliar lebih itu wajib dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Kalau perlu harta dari hasil uang penggelapan yang dia lakukan juga turut disita agar bisa dikembalikan ke nasabah,” kata Ong Cong Cung, salah satu nasabah.
Nasabah lain, Polmer J Manurung mengungkapkan, para nasabah sudah mencari keberadaan pengurus CU EPI bernama Nono yang juga merupakan anggota DPRD Kotim. Bahkan, kata Polmer, hampir tiap hari nasabah mendatangi ruang kerja Nono di Dewan.
“Uang saya saja Rp3 miliar lebih tidak bisa ditarik dari koperasi itu. Saya berharap perkara ini ada tindakannya dari pihak kepolisian,” kata Polmer.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Nono Bakat sebagai terlapor dalam laporan dugaan penipuan uang nasabah koperasi simpan pinjam itu.
Nono, kata Agung, merespon surat panggilan pemeriksaan. Yang bersangkutan menjelaskan kepada pihak penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya. “Tadi malam yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan awal sebagai terlapor sesuai dengan laporan nasabah yang merasa tertipu,” katanya.
Usai melakukan pemeriksaan kepada Nono Bakat, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut beserta barang bukti yang disangkakan terhadap Nono.
“Hasil pemeriksaan dan penyelidikan nanti pasti kita beberkan kepada awak media. Sekarang ini kita masih berusaha mencari alat bukti dengan tuduhan yang dilakukan kepada terlapor tersebut,” tegasnya. fwa