MASALAH ANGGARAN COVID-19 – Sriosako Lapor ke KPK

LAPOR - Penasehat Hukum Pasangan No 1 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar, Baron Ruhat Binti  ketika mendatangi Bawaslu Kalteng. Inset HM.Sriosako.ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Dilaporkan ke Polda Kalteng terkait postingan di akun media sosial Facebook miliknya yang diduga menista dan menyebarkan berita bohong, politisi Partai Demokrat Sriosako melawan.

“Laporan ke kepolisian bentuk kesengajaan ingin memidana seseorang. Apabila memang ingin bermain-main masalah hukum, maka siap saja untuk memperpanjang masalah anggaran Covid-19, dan dilaporkan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena yang dilakukan dugaan pelanggaran Pilkada, makanya dilaporkan ke Bawaslu Kalteng,” kata Sriosako, Senin (16/11/2020).

Anggota DPRD Kalteng ini mengaku siap dan rela berkorban bagi kemenangan Ben-Ujang. Namun, Sriosako memberikan penjelasan terkait dengan postingan yang berujung pada laporan tersebut.

Ketua Tim Kampanye Ben-Ujang ini menyampaikan, postingan itu tidak menyebutkan nama seseorang. Apabila memang ada yang merasa, artinya apa yang diposting itu benar adanya. Postingan itu berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga ada lembaga yang menjadi wadah untuk menyampaikan laporan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng.

Laporan ke Polda Kalteng terkait dengan apa yang diposting itu, siap dihadapi. Namun, perlu menjadi catatan, pihak paslon nomor urut 2 untuk dapat mengambil jalur yang sesuai dengan permasalahan Pilkada. Apabila memang masalah ini terus dibawa-bawa ke ranah hukum, maka pihaknya juga akan mengambil langkah hukum.

“Kita akan laporkan pihak 02 terkait dengan penggunaan anggaran Covid-19. Seharusnya anggaran Covid-19 diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sembako, ataupun yang lainnya, namun kenyataannya anggaran tersebut digunakan untuk mencetak baliho dan tersebar di semua wilayah di Kalteng, ” kata Sriosako.

Sriosako melanjutkan, apa yang diposting di media sosial Facebook itu bukanlah fitnah, melainkan sebuah kebenaran. Demikian pula dengan dugaan pencemaran nama baik, tidak ada pencemaran nama baik, yang ada justru yang bersangkutan sudah mencemarkan namanya sendiri. Menggunakan uang Covid-19 untuk membuat baliho.

Apa yang disampaikan itu, kata Sriosako, bagian dari kebenaran. Kebenaran itu, diwujudkan dengan laporan ke Bawaslu Kalteng. Ini merupakan bentuk pelanggaran Pilkada, sehingga selayaknya melapor kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak masalah pelanggaran Pilkada.

Terpisah Penasehat Hukum Ben-Ujang Baron Ruhat Binti SH kepada Tabengan, mengatakan laporan pihak ke Bawaslu Kalteng telah teregistrasi. “Dalam perkara ini kami juga melaporkan ke Bawaslu RI, KPU RI dan juga telah menyiapkan bukti dan saksi, termasuk saksi ahli yang dapat membuat terang benderang perkara ini,” sebut Baron.ded