PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (20/12) siang.
Dalam operasi itu, 2 orang yang diketahui bernama Penyang, staf di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya dan Yahya, selaku Bendahara Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya diamankan. Tak hanya itu, ruangan Yahya pun dipasang police line oleh kepolisian.
Kabag Keuangan Pemko Palangka Raya Dennie membenarkan adanya penangkapan itu yang terjadi pada sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas yang diperkirakan berjumlah 8 orang dengan menggunakan baju preman datang langsung masuk ke kantor tanpa ijin.
“Saya sempat marah, karena mereka masuk tanpa izin. Semuanya pakai baju preman. Setelah saya marah mereka lalu mengeluarkan surat tugas. Kalau memang ada dasar silakan saja,” katanya.
Dia menjelaskan, ada 2 orang yang dibawa oleh petugas saat kejadian, yakni Penyang dan Yahya. Saat itu, Penyang mengambil uang dari Yahya sebesar Rp30 juta lalu keluar ruangan. Setelah di luar, ternyata langsung digeledah oleh petugas dan dibawa ke ruangan Yahya.
“Kalau tidak salah sekitar Rp30 juta. Kami belum tahu masalahnya apa. Yang dipasangi garis polisi adalah ruangan bendahara Yahya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Polda Kalteng terkait OTT tersebut.fwa