PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Empat bakal pasangan calon (Balon) jalur perseorangan yang belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan ternyata masih mempunyai peluang untuk maju sebagai paslon pada Pilkada 27 Juni mendatang. Mereka masih bisa melakukan pendaftaran pada 8-10 Januari mendatang.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi melalui Komisioner Harmain Ibrahim mengatakan, balon perseorangan bisa melakukan perbaikan dengan menambah kekurangan dukungan dari syarat minimal jumlah dukungan 19.700.
KPU, kata dia, masih menunggu perbaikan dari 4 balon perseorangan, yakni Yuliustry-Munir sebanyak 8.441 (16.882), Nampung-Budi Santoso sebesar 8877 (17.754) , Dagut-Fitriadi Yusuf sebesar 7.837 (15.674) dan Rizky Mahendra-Daryana sebesar 7.045 (14.090).
Adapun penyerahan daftar dukungan berlangsung pada 18-20 Januari. Selanjutnya KPU akan kembali melakukan penelitian jumlah dan sebaran pada 18-23 Januari. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda pada 18-26 Januari.
Finalnya akan kembali dilakukan verifikasi faktual pada 30 Januari hingga 5 Februari oleh PPS. Dalam hal ini verifikasi faktual akan dilakukan secara kolektif, di mana PPS akan berkoordinasi dengan tim paslon untuk bisa menghadirkan pendukungnya.
“Verifikasi faktual perbaikan berbeda dengan sebelumnya. Verifikasi dilakukan secara kolektif dengan mengumpulkan pendukung di tempat yang ditentukan,” ucapnya.
Resmi Dibuka
Pendaftaran balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya akan resmi dibuka mulai Senin (8/1) hingga Rabu (10/1) mendatang.
Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Palangka Raya Eko Riadi didampingi para komisioner, Harmain Ibrahim, Ngismatul Choiriyah, Wawan Wiraatmaja, dan Sastriadi, Selasa (2/1) siang.
“Pada 8-9 Januari pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Lalu tanggal 10 Januari hingga pukul 24.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kota Palangka Raya Jalan Tangkasiang,” kata Eko.
Adapun syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota paling sedikit harus memiliki 6 kursi di DPRD Kota Palangka Raya atau 28.727 suara sah berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota.
Kemudian rekomendasi keputusan dari DPP Parpol dan surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan dan wajib ditandatangani parpol pengusung. Lalu saat penyerahan pendaftaran pengurus parpol wajib hadir.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran bisa langsung mengakses website KPU Kota Palangka Raya di http//KPU-palangkaraya.kpu.go.id,” ungkapnya.
Selain itu, paslon juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani sekaligus bebas dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim kesehatan yang terdiri dari dokter ahli, psikologi dan BNN. Tes kesehatan akan berlangsung pada 8-15 Januari di RSUD Doris Sylvanus.
Paslon juga harus dinyatakan tidak pernah jadi terpidana. Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat terbuka dan jujur mengemukakan ke publik, dan bukan pelaku kejahatan berulang. Kecuali mantan terpidana yang telah menjalani pidana paling singkat 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran. fwa
No | NAMA PASANGAN | Memenuhi Syarat | Belum Memenuhi Syarat | KETERANGAN | JUMLAH SUARA YANG WAJIB DIKUMPULKAN |
1 | YULIUSTRY,B SH/
H. FATHUL MUNIR, SH |
11.259 | 8.441 | PERBAIKAN | 16.882 |
2 | NAMPUNG,S.PD /
H. BUDI SANTOSO |
10.823 | 8.877 | PERBAIKAN | 17.754 |
3 | Drs. DAGUT. SH.,MT/
Ir.FITRIADI YUSUF,MP |
11.863 | 7.837 | PERBAIKAN | 15.674 |
4 | RUSLIANSYAH, SE.,M.AP/
ROGAS USUP |
20.032 | (332) | MEMENUHI SYARAT | – |
5 | RIZKY MAHENDRA, MM/
H.DARYANA |
12.655 | 7.045 | PERBAIKAN | 14.090 |
JUMLAH | 66.632 | 64.400 |
Catatan :
1. Penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya kepada KPU Kota Palangka Raya 18 s/d 20 Januari 2018
2. Penelitian perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya kepada KPU Kota Palangka Raya
a). Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 18 s/d 23 Januari 2018
JADWAL PELAKSANAAN PENCALONAN
1. Pendaftaran pasangan calon 8 s/d 10 Januari 2018
2. Pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU Kota Palangka Raya untuk memperoleh dan masukan masyarakat (DIM) 10 s/d 16 Januari 2018
3. Pemeriksaan Kesehatan 8 s/d 15 Januari 2018
4. Pernyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15 s/d 16 Januari 2018
5. Penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai dan gabungan 8 s/d 10 Januari 2018
6. Penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan partai politik dan gabungan 16 Januari 2018
7. Penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon perseorangan 10 s/d 16 Januari 2018
8. Pemberitahuan hasil penelitian 17 s/d 18 Januari 2018
9. Penyerahan hasil perbaikan syarat dukungan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Palangka Raya kepada KPU Kota Palangak Raya 18 s/d 20 Januari 2018