KPU Lamandau Umumkan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan

NANGA BULIK/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, Rabu (17/1), resmi mengumumkan hasil verifikasi atau penelitian administrasi dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2018-2023.

Selain hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat balon, KPU Lamandau juga mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan balon yang sudah dilakukan di RSUD Sultan Imanuddin beberapa waktu lalu.

“Kita bersama instansi terkait (Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Pendidikan dan juga pihak Kantor Kementerian Agama sudah melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen syarat pendaftaran pasangan balon. Dan hari ini (Rabu) kita melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasilnya,” ungkap Daang.

Adapun hasil penelitian yang sudah dilakukan, lanjut dia, dari empat pasangan balon yang sudah mendaftar, pasangan Hendra-Riko dan Sata-Karyadi dinyatakan memenuhi syarat, baik itu syarat pencalonan maupun syarat balon.

“Sedangkan pasangan Gato-Taufik untuk syarat pencalonan-nya dinyatakan memenuhi syarat. Hanya saja ada beberapa syarat balon yang masih kurang, diantaranya adalah belum melampirkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan dari KPK, dan juga surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya.

Kemudian, untuk balon wakil bupati atas nama Taufik Hidayat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan ke KPU akan habis masa berlakunya sebelum penetapan calon, sehingga wajib diperbaharui lagi.

“Untuk pasangan Taji-Gandhi, syarat pencalonannya belum memenuhi syarat. Sebab, berdasarkan berita acara hasil verifikasi dukungan minimal, pasangan Taji-Gandhi masih kekurangan 2.733 pendukung. Kekurangan itu wajib dipenuhi dengan catatan dua kali lipat,” ujarnya.

Sedangkan untuk syarat balon bupati atas nama Taji Pranito, kata dia, dinyatakan belum memenuhi syarat. Sebab, belum ada dokumen atau bukti pembayaran pajak tempat calon terdaftar sebagai wajib pajak dan surat keterangan tidak menunggak pajak. Sementara diserahkan baru surat pernyataan.

Kemudian, sambung dia lagi, belum ada fotokopi ijasah SLTA. Sedangkan untuk syarat balon wakil bupati atas nama Gandhi Nuswantara, semuanya dinyatakan memenuhi syarat.

“Kita berikan kesempatan kepada semua balon yang belum memenuhi syarat pencalonan maupun syarat balon, baik yang maju dari jalur parpol maupun jalur perseorangan, untuk dapat memenuhinya. Semua kekurangan syarat tersebut bisa diserahkan ke KPU Lamandau pada tanggal 18 sampai 20 Januari mendatang,” ucap Daang. c-kar