Paslon Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki Syarat, Balon Palangka Raya dan Lamandau Lolos Tes Kesehatan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya melaksanakan penyampaian hasil penelitian administrasi syarat pendaftaran dan syarat calon kepada 8 bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, Rabu (17/1). Juga disampaikan hasil tes kesehatan dari RSUD dr Doris Sylvanus.

KPU Palangka Raya akan memberikan tenggat waktu selama 3 hari, yakni 18-20 Januari untuk menyerahkan perbaikan syarat pendaftaran dan syarat calon. Adapun perbaikan syarat masing-masing berbeda setiap paslonnya.

KPU Kota Palangka Raya juga meminta kepada pasangan calon agar melegalisir ijazah pendidikannya langsung ke tempat asal, bukan hanya dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

Ketua KPU Palangka Raya Eko Riadi mengatakan legalisir ijazah ke tempat asal pendidikan akan lebih baik daripada hanya berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Meskipun apabila tidak terpenuhi, tidak akan menggugurkan paslon untuk maju dalam pilwakot nantinya.

“Alangkah lebih bagusnya apabila legalisir langsung berasal dari tempat pendidikan itu sendiri. Bukan prinsip dan tidak menggugurkan, semua paslon telah bersedia untuk memenuhi syarat itu,” tegasnya.

Dijelaskan, mengenai tes kesehatan yang berlangsung pada 11-13 Januari lalu hasilnya untuk semua paslon memenuhi syarat kesehatan.

Tahapan selanjutnya, KPU Palangka Raya kini akan bersiap menunggu penyerahan perbaikan syarat minimal dukungan oleh 4 balon jalur perseorangan. Nantinya dukungan yang telah masuk dilakukan penelitian administrasi dari tanggal 18-26 Januari kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual secara kolektif pada 30 Januari hingga 5 Februari.

“Apabila nanti saat penelitian administrasi jumlah dukungan kurang dari syarat, maka tidak akan dilanjutkan ke verifikasi faktual,” tuturnya.

Lamandau
Kemarin, KPU Lamandau juga mengumumkan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2018-2023. Selain hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat balon, juga diumumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan balon yang sudah dilakukan di RSUD Sultan Imanuddin beberapa waktu lalu.

“Kita bersama instansi terkait (Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Pendidikan dan juga pihak Kantor Kementerian Agama sudah melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen syarat pendaftaran pasangan balon. Dan hari ini (Rabu) kita melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasilnya,” ungkap Daang.

Adapun hasil penelitian yang sudah dilakukan, lanjut dia, dari empat pasangan balon yang sudah mendaftar, pasangan Hendra-Riko dan Sata-Karyadi dinyatakan memenuhi syarat, baik itu syarat pencalonan maupun syarat balon.

“Sedangkan pasangan Gato-Taufik untuk syarat pencalonan-nya dinyatakan memenuhi syarat. Hanya saja ada beberapa syarat balon yang masih kurang, di antaranya adalah belum melampirkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan dari KPK, dan juga surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya.

Kemudian, untuk balon wakil bupati atas nama Taufik Hidayat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan ke KPU akan habis masa berlakunya sebelum penetapan calon, sehingga wajib diperbaharui lagi.

“Untuk pasangan Taji-Gandhi, syarat pencalonannya belum memenuhi syarat. Sebab, berdasarkan berita acara hasil verifikasi dukungan minimal, pasangan Taji-Gandhi masih kekurangan 2.733 pendukung. Kekurangan itu wajib dipenuhi dengan catatan dua kali lipat,” ujarnya.

Sedangkan untuk syarat balon Taji Pranito, kata dia, belum ada dokumen atau bukti pembayaran pajak tempat calon terdaftar sebagai wajib pajak dan surat keterangan tidak menunggak pajak. Sementara diserahkan baru surat pernyataan.

Kemudian, sambung dia lagi, belum ada fotokopi ijasah SLTA. Sedangkan untuk syarat balon wakil bupati atas nama Gandhi Nuswantara, semuanya dinyatakan memenuhi syarat. c-kar/fwa