PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Wikarya F Dirun selaku praktisi hukum menyebut tes kesehatan bakal calon (balon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 rawan celah permainan.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng tertutup terhadap kriteria kesehatan. Sedangkan dokter hanya memeriksa sesuai permintaan KPU,” ucap Wikarya saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/1).
Sebanyak 33 pasang bakal calon (balon) peserta pilkada tahun 2018 telah mengikuti tes kesehatan yang berlangsung tanggal 11 hingga 13 Januari 2018 di RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya.
Menurut Wikarya, pihak RSUD hanya memeriksa kesehatan sesuai permintaan dan menyerahkannya ke KPU. “Yang menetapkan lolos atau tidaknya balon adalah KPU,” sebut Wikarya.
Dengan tidak terbukanya kriteria detail kesehatan yang menjadi persyaratan, maka potensial terjadi penyimpangan. “Mungkin saja yang sehat dinyatakan tidak sehat dan sebaliknya,” tuding Wikarya.
Dia menyitir hasil tes kesehatan saat Pilkada Kabupaten Katingan beberapa tahun lalu yang pesertanya dinyatakan tidak lulus tes jantung, namun hasilnya berbeda saat yang bersangkutan melakukan pemeriksaan di rumah sakit khusus jantung di Jakarta.
Pihak KPU tidak seharusnya berdalih masalah privasi karena hasil kesehatan hanya diberikan pada masing-masing pihak yang mengikuti tes kesehatan. Dengan menyerahkan hasil tes pada pihak yang berkepentingan, maka terjadi kontrol dari peserta untuk melihat adanya penyimpangan atau tidak.
Wikarya meminta Panwaslu tidak sekadar menerima apapun hasil tes dari KPU. Dari sisi hukum, Wikarya melihat adanya peluang bagi pasangan calon yang merasa ada penyimpangan dengan hasil tes kesehatan untuk melakukan gugatan hukum.
“Bila pasangan calon (paslon) meminta hasil tes kesehatan, namun tidak diserahkan, sebenarnya paslon dapat menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk permohonan pengabulan atas permohonan,” pungkas Wikarya. dre