PALANGKA RAYA/tabengan.com – Status jabatan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Yansen Binti yang saat ini tengah menghadapi kasus hukum dugaan pembakaran bangunan sejumlah sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya, direncanakan bakal berganti.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng Arisavanah mengatakan, pihaknya tinggal menunggu waktunya saja. Intinya, untuk usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) masa periode 2014-2019 telah disampaikan Partai Gerindra satu bulan yang lalu.
“Kita tinggal tunggu saja. Alur sudah berjalan. prosesnya dari KPU ke Gubernur lalu ke Mendagri dan nantinya balik lagi ke sini, baru bisa dilantik,” ujar Arisavanah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/1).
Disebutkannya kendati belum ada putusan terhadap status hukum Yansen terkait dugaan pembakaran sekolah, hal itu tidak memengaruhi kebijakan dari partai. Apapun keputusan dari partai, merupakan kesepakatan internal bersama.
Dia menjelaskan yang akan menggantikan Yansen sebagai Anggota Komisi B adalah Anggoro Dian Purnomo. Mantan Anggota DPRD Palangka Raya itu merupakan Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi, dan berasal dari Daerah Pemilihan I (Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas).
Anggoro sendiri memiliki jumlah suara di bawah Yansen yang otomatis menjadi PAW nantinya. Anggota Komisi B itu juga mengakui bahwa pergantian jelas memerlukan proses yang panjang. Sebut saja pembahasan dari DPP dan sebagainya yang kemungkinan penetapannya dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun ini.
Pemberhentian yang dilakukan oleh partai juga memiliki faktor-faktor dan sebab berdasarkan keputusan internal. Sebut saja seperti keterlibatan narkoba, kasus korupsi, tindakan kriminalitas, ataupun ketidakaktifan sebagai wakil rakyat. “Internal partai
memiliki pertimbangan tersendiri bagi kader-kadernya,” ujar Arisavanah.
Dirinya menyebut, Partai Gerindra selama ini memiliki 6 kursi di DPRD Provinsi.
Menyangkut PAW Anggoro untuk kepastian penetapan, jelas menunggu alur proses yang ada. Misalnya saja, tanda tangan atau final untuk setiap unsur. Sebut saja dari partai, KPU, Gubernur, hingga Kemendagri, yang nantinya berujung pada pelantikan dan penetapan.
Perlu diketahui, Yansen Binti yang sebelumnya politikus dari Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tujuh SD di Palangka Raya.
Bersama dirinya, sejumlah tersangka lainnya juga menjalani proses hukum yang sama.
Hingga saat ini Yansen masih menunggu status hukum dirinya, terkait indikasi kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kalteng itu, belum lama ini. drn