KASONGAN/tabengan.com – Seorang gadis cantik sebut saja Bunga (12) warga Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan, Katingan, yang juga siswi kelas II SMP dibawa kabur pacarnya yang baru dikenal lewat akun media social Facebook (FB) dan menjalin hubungan pacaran lewat dunia maya.
Setelah pacaran lewat FB hubungan keduanya berlanjut dalam dunia nyata bahkan diduga sudah sampai melakukan hubungan badan.
Wn (43) selaku orangtua korban menuturkan awalnya putrinya itu berkenala dengan seorang pria dari luar desa mereka pada Mei 2017 silam. Perkenalan dengan Kumbang (27) melalui akun FB. Kumbang merupakan warga Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir. Setelah berkenalan maka pada bulan Mei itu juga mereka jadian sebagai pasangan kekasih atau pacaran lewat dunia maya.
Setelah chatingan di FB, saling rayu merayu dan janjian untuk ketemu maka Bunga dijemput oleh pelakuke Desa Petak Bahandang. Namun saat itu Bunga tidak dijemput di rumahnya, tapi di rumah temannya sehingga tidak diketahui orang tuanya. Hal ini lah yang membuat orang tua Bunga merasa kebingungan lantaran Bunga tidak pulang pulang selama sehari semalam tanpa kabar.
“Setelah ditelisik kesana kemari menanyakan keberadaan anak kami ini akhirnya sampaiu ke temannya. Awalnya temannya Bunga tidak memberitahu, namun setelah didesak akhirnya ia buka suara. Dikatakab bahwa Bunga pergi bersama Kumbang. Setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga langsung menuju rumah pelaku, dan ternyata Bunga memang ada di situ,” kata Wn.
Menurut Wn, dari keterangan anaknya dan data dari kepolisian, pelaku didakwa telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Wn, banyak mengalami perubahan baik secara psikologis maupun kepribadian sehingga harus dibawa ke psikiater di Palangka Raya. Bunga mengalami stres ringan sehingga dilakukan terapi.
“Selain melakukan terapi kita juga melakukan pendekatan ke pihak sekolah agar bisa menerima Bunga kembali dan guru guru bisa membimbing namun hingga kini dampak dari semua itu masih ada pada Bunga sehingga dalam waktu dekat ini akan dikonsultasikan strategi ke KPAI untuk mengembalikan psikologis anak.
“Sedangkan untuk pelaku kami mengharapkan bisa dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Wn.
Menurut Wn, saat ini akan dilakukan sidang perdana terkait kasus yang dialami anaknya di Pengadilan Negeri Kasongan. Untuk itu Wn berharap kepada Pemerintah Kabupaten Katingan agar perlindungan terhadap anak bisa ditegakkan.c-sus