KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Kuasa hukum Ben Brahim-Nafiah Ibnoor akan segera mengajukan keberatan ke Panwaslih atas keputusan KPU Kabupaten Kapuas yang membatalkan pencabutan nomor urut dan membuka kembali pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas.
“Tadi saya sudah berkonsultasi dengan Panwaslih untuk menyampaikan bahwa kami akan mengambil langkah hukum,” kata Baron R Binti, kuasa hukum Ben-Nafiah, didampingi ketua tim pemenangan dan sejumlah pimpinan parpol pengusung dalam jumpa pers di Sekretariat Tim Ben-Nafiah, Sabtu (17/2).
Baron Binti mengatakan, Peraturan Bawaslu No 15 Tahun 2017 mengatur keberatan terhadap surat keputusan (SK) penetapan yang dibuat KPU. Ia memberikan tenggang waktu kepada KPU Kapuas untuk menindaklanjuti surat keberatan mereka hingga Senin (19/2) yang juga sebagai masa berakhirnya pendaftaran calon.
Baron menyebutkan, ada beberapa persoalan pokok yang akan dijadikan alasan hukum sebagai dasar permohonan keberatan pihaknya. Pertama, ada berita acara pleno KPU Kapuas No 39 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan Ben-Nafiah sebagai paslon bupati-wakil bupati.
Kemudian kedua, adalah berdasarkan SK No.008 tentang penetapatan nomor urut dalam pemilihan bupati-wakil bupati, Ben-Brahim yang diusung oleh Partai Golkar, PDIP, NasDem, PKB, Gerindra, PAN, dan PPP dengan nomor urut 1.
“Jadi kita melihat penetapan SK ini, kalau kita lihat dari peraturan yang ada, KPU tidak boleh semena-mena membatalkan atau mencabut ini. Yang kita pahami bahwa keputusan ini hanya bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini bisa keputusan TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Pengadilan Negeri, yang menyatakan SK itu berlawanan dengan hukum,” terang Baron.
Apalagi, jelasnya, keputusan ini ada aturan yang mengaturnya, yaitu PKPU No 3 Tahun 2017 pasal 72 ayat 2, yang menyatakan pengumuman paslon sebagimana dimaksud ayat (1) bersifat final dan mengikat, jadi sebenarnya secara tegas jelas sudah bahwa penetapan kemaren tidak bisa di ganggu gugat.
“Nah kalau mereka membuka kembali pendaftaran serta membatalkan pencabutan dan penetapan nomor urut sebagaimana PKPU No 3 Tahun 2017 di atas, artinya mereduksi penetapan calon. Ini kan sebenarnya sudah baku, dengan bunyi final dan mengikat. Berdasar itulah kita akan mengambil sikap untuk mengajukan keberatan kepada Panwaslih,” ucapnya.
Jangan Demo
Sementara itu, Zahidi, Ketua Pemenangan Pemilu Ben-Nafiah mengharapkan seluruh pendukung dan simpatisan bersikap tenang, serta selalu menjaga ketertiban dan keamanan, apalagi sampai melakukan aksi demo guna menuntut agar ketetapan tersebut tetap dilaksanakan.
“Menyambung pesan beliau yaitu Ben Brahim, saya selaku Ketua Tim Pemenangan Ben-Nafiah, beserta seluruh ketua dan pengurus parpol pengusung meminta kepada seluruh simpatisan dan juga para pendukung agar tetap tenang dan jangan sampai ada yang melakukan aksi apapun. Sebab pak Ben menyerahkan seluruhnya hal ini kepada hukum dan yang lebih tegas lagi beliau adalah orang yang demokrasi bukan anti demokrasi. Kalau memang ada tandingan, dirinya siap untuk head to head dalam pertarungan pilkada ini,” kata Zahidi di Aula Sekretariat Golkar Jalan Melati Kapuas, Sabtu.
Dikatakan dia, pihaknya bersama-sama paslon yang diusung bersepakat untuk menciptakan Pilkada Kapuas yang damai. c-yul