KUALA KAPUAS/tabengan.com – Di hari kedua, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas menggelar sidang lanjutan atau kedua, musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kapuas tahun 2018, Jumat (23/2).
Sidang yang digelar di Aula Bappeda, Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas tersebut dipimpin langsung Ketua Panwaslih Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo, didampingi dua komisioner, Libu dan Hery Galis serta dihadiri oleh pihak terkait, yakni pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor diwakili kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti dan rekan.
Sidang kali ini dihadiri pihak pemohon yakni pasangan Muhammad Mawardi-Muhajirin (2M) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Indriyanto, dan rekan. Sedangkan dari pihak termohon, yaitu KPU Kabupaten Kapuas, tidak didampinggi kuasa hukum, hanya dihadiri oleh Ketua KPU Kapuas Bardiansyah.
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban atau keterangan dari pihak termohon. Ketua Panwaslih selaku pimpinan sidang meminta kepada pihak termohon menjelaskan kepada pemohon, namun ternyata Bardiansyah pada sidang hari ini (kemarin) belum siap untuk memberikan jawaban.
“Maaf ketua pimpinan sidang bahwa hari ini kami belum bisa memberikan jawaban dan harus melakukan koordinasi dengan internal KPU Kapuas,” ungkap Bardiansyah.
Pimpinan sidang menghentikan sidang dan akan dilanjutkan pada Sabtu (24/2) hari ini. “Besok kita akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan sidang saya tutup,” kata Iswahyudi.
Usai sidang, Ketua KPU Kapuas Bardiansyah kepada wartawan mengaku berdasarkan sidang pertama dari pihak pemohon pertanyaannya melebar. Harusnya satu masalah pokok saja. Intinya dalam sidang kedua pihaknya belum bisa memberikan penjelasan, dan perlu berkonsultasi dulu.
Terkait ketidakhadiran kuasa hukumnya, Bardiansyah mengatakan bahwa ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.
Adapun objek gugatan dari pihak pemohon (pasangan 2M) yang dimusyawarahkan Panwaslih Kapuas saat itu yakni menyangkut tidak ditetapkannya pasangan 2M sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkada 2018. Dalam sidang musyawarah itu kuasa hukum pasangan 2M sempat mempersoalkan keberadaan salah satu pengacara pembela yang dihadirkan KPU, yakni Siswanto, yang merupakan jaksa pengacara negara.
Menurut kuasa hukum 2M, pengacara yang bisa bersidang dalam penyelesaian sengketa Pilkada tersebut sebenarnya adalah advokat, bukan jaksa pengacara negara. Setelah adanya sedikit perdebatan, Ketua Panwaslih Kapuas Iswahyudi Wibowo selaku pimpinan sidang akhirnya memutuskan bahwa kehadiran Siswanto dalam sidang tersebut hanya sebagai konsultan pihak termohon. c-yul