Banding Ditolak, Saidina Kasasi ke MA

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Saidina Aliansyah yang juga terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian adat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Kalteng, terus melakukan upaya hukum.

Setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi ditolak, Saidina yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya tersebut, kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Erwantoni mengatakan, beberapa hari yang lalu putusan Pengadilan Tinggi telah turun ke Pengadilan Negeri. Adapun putusannya adalah menguatkan putusan dari pengadilan.

“Usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi, terdakwa kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini berkasnya telah siap dikirim,” katanya, Jumat (23/2) pagi.

Dijelaskan, kasasi tersebut paling lama akan diproses selama 4 bulan. Apabila nanti hasilnya tetap menguatkan putusan Pengadilan negeri, maka Saidina wajib dieksekusi untuk ditahan.

“Putusan nanti tergantung pertimbangan MA. Saat ini yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Namun ketika putusan MA turun, maka wajib untuk dieksekusi,” tegasnya. fwa