Hukrim  

OJK: Hati-hati Pinjol Ilegal

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan Kalteng

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Pinjaman online (pinjol) ilegal telah memakan korban. Tercatat, sejak 2020 hingga Mei 2021 ada beberapa kasus nasabah pinjol ilegal mengalami kasus bunuh diri, akibat tertekan dengan intimidasi para debt collector yang seringkali melakukan tindakan kekerasan verbal, bahkan pelecehan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Minggu (22/8), menyampaikan sangat prihatin terhadap kondisi tersebut. Untuk itu, OJK terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan pinjol ilegal.

Namun, jika kadung terjebak dan terjerat pinjol ilegal, Otto menyarankan agar segera lunasi. Selanjutnya laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan kepolisian. Kemudian jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lainnya.

“Selain itu, jangan cari pinjaman baru untuk melunasi. Jika mendapat penagihan tidak beretika, segera blokir nomor pengirim, beri tahukan semua kontak untuk abaikan, lapor ke polisi lalu lampirkan laporan polisi ke penagih yang masih muncul,” tuturnya.

Otto menambahkan, jika masih ada gangguan karena pinjol ilegal segera laporkan ke kepolisian untuk proses hukum. Polres dan Polda bisa melalui http://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id serta Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran email waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Pastikan hanya menggunakan fintech lending legal, cek legalitas izinnya ke kontak OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, www.ojk.go.id bit.ly/daftarf8ntechlendingOJK,” tandasnya. dsn