Hukrim

Permudah Jenguk Tahanan, PN dan Rutan Palangka Raya Berlakukan E-Besuk

26
×

Permudah Jenguk Tahanan, PN dan Rutan Palangka Raya Berlakukan E-Besuk

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Suwarto dan Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata. ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Paskatu Hardinata dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya Suwarto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pemberlakuan E-Besuk di Aula PN Palangka Raya, Rabu (3/11/2021).

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN untuk mengajukan permohonan izin besuk. Masyarakat kini tinggal mengisi permohonan melalui aplikasi E-Besuk kemudian PN akan langsung mengirimkan notifikasi ke Rutan Palangka Raya,” jelas Paskatu didampingi Waka PN Palangka Raya Totok Sapto Indrato.

Tidak menunggu waktu lama, begitu penandatanganan nota kesepakatan selesai, pemberlakuan E-Besuk langsung berjalan.  Aplikasi E-Besuk telah tersedia pada situs Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Masyarakat dapat menggunakan ponsel atau perangkat komputer yang terhubungnke internet untuk memasukan data diri, nomor identitas kependudukan, dan nama tahanan yang ingin dikunjungi.

Tahanan tersebut adalah terdakwa yang proses perkaranya masih berlangsung pada PN Palangka Raya. Pihak Rutan yang mendapat notifikasi dari pengadilan nantinya akan mencetak surat izin besuk dan mencocokannya dengan identitas masyarakat yang ingin membesuk tahanan.

Paskatu menyebut aplikasi E-Besuk juga merupakan program unggulan yang bermanfaat dalam pembangunan zona integritas.

“Selain memudahkan pelayanan, masyarakat tidak perlu datang sehingga dapat menghindari hal terlarang seperti gratifikasi,” ujar Paskatu.

Terpisah, Suwarto selaku Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya mengaku antusias dengan pemberlakuan E-Besuk yang mempermudah pelayanan. Suwarto mengaku selama pembatasan pengunjung saat pandemi Covid-19, pihak Rutan hanya melayani penitipan barang dan makanan.

“Kunjungan hanya melalui video call tidak bertemu langsung. Untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” tutur Suwarto.

Pembatasan berlaku selama 2 tahun sejak awal pandemi dan akan berakhir pada Maret 2022.

“Setelah itu mungkin dapat tatap muka seperti biasa sebelum Covid-19,” kata Suwarto.

Namun, Suwarto menegaskan tidak ingin menghilangkan fasilitas ruangan dan perangkat video call pada Rutan yang selama pandemi digunakan untuk menampilkan terdakwa dalam persidangan. Dia berencana tetap mempertahankan perangkat tersebut agar masyarakat yang jauh dari rutan dapat besuk membesuk tahanan melalui video call. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *