Hukrim

Perampok Perumahan Citra Dituntut 2,5 Tahun Penjara

20
×

Perampok Perumahan Citra Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa saat diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/11/2021). ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Elian Kenendra terancam pidana penjara selama 2,5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nona Vera KH dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/11/2021).

Lelaki tersebut mengakui hendak mencuri di sebuah rumah seorang dokter, namun pemilik rumah memergokinya. Elian sempat membekap mulut dan mengancam korban dengan pisau namun akhirnya tertangkap oleh warga lainnya.

“Terdakwa melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP,” sebut JPU.

Perkara berawal ketika Elian berniat untuk mencuri di Perumahan Citra Jalan RTA Milono km 6,5 Kota Palangka Raya, Kamis (19/8) subuh. Dia sempat mengajak Karyanto ikut serta namun Karyanto menolak. Elian bersikeras memaksa Karyanto mengantarnya ke lokasi rumah milik Desna.

Karyanto berupaya membujuk Elian untuk membatalkan niatnya. Namun karena Elian tidak mengindahkannya, Karyanto pulang sendiri ke rumah.
Elian memanjat pagar rumah korban lalu naik ke tower air dan bersembunyi disana dan kemudian pindah ke kanopi jendela karena hujan.

Dia menunggu hingga Dokter Dippan berangkat ke kantor sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mendengar bunyi mobil Dokter Dippan berangkat, Elian turun dan membuka pintu belakang. Ternyata Desna yang sedang menyapu memergokinya. Elian mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menodongkan ke korban.

“Diam jangan bergerak!” bentak Elian. Tapi korban tetap berteriak sehingga Elian membekap mulutnya. Anak korban sempat mendengar teriakan ibunya lalu datang. Melihat anaknya datang, korban berteriak menyuruhnya lari keluar rumah dan meminta pertolongan.

Melihat anak korban lari keluar rumah, Elian panik dan berusaha kabur. Tapi warga yang telah berkumpul berhasil mengejar dan menangkapnya sebelum diserahkan kepada aparat Polsek Pahandut. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *