PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Perkara uang Rp5.000 menyebabkan Muhammad Hamidan alias Midan mendekam di penjara. Pemuda 24 tahun ini diringkus Unit Reskrim Polsek Sabangau usai melarikan diri ke arah Kotawaringin Timur, Minggu (7/11/2021).
Kejadian bermula ketika korban yang diketahui bernama I Wayan Ramadhan (21) keluar rumah bermaksud membeli makanan orangtuanya di Jalan RTA Milono Km 9. Ketika di jalan korban ditegur oleh pelaku yang lantas meminta uang sebesar Rp5.000.
Karena merasa tidak memiliki uang, korban pun menjawab tidak ada. Cekcok mulut sempat terjadi dan dilerai warga. Tak berselang lama, pelaku melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban bagian
belakang dan wajah lalu menendang perut korban.
Tidak terima dengan tindakan dari pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sabangau.
Kapolsek Sabangau Ipda Anastasia Helena Rompas melalui Kanit Reskrim Ipda Debiantho, menerangkan pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kotawaringin Timur. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sabangau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita tahan di Rutan Polsek Sabangau. Pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap pelaku,” tegasnya. fwa











