PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Andri terpaksa menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat dalam sidang perdana pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andri menggunakan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 palsu.
“Terdakwa yang bekerja sebagai sopir travel mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen Covid-19 dari salah seorang penumpang yang terdakwa antar,” ucap JPU.
Perkara berawal ketika anggota Polresta Palangka Raya di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna Jalan Mahir Mahar sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pengemudi kendaraan yang melintas, Kamis (26/8). Para aparat tersebut melaksanakan perintah untuk memastikan setiap pengendara yang lewa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19.
Andri yang melintas menggunakan sebuah mobil turut menjalani pemeriksaan surat hasil tes antigen. Petugas mencurigai keaslian surat hasil tes antigen milik Andri. Mereka membawa Andri ke pos PPKM Taruna-Kalampangan lalu menginterogasi mengenai kepemilikan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19.
“Saat itu diakui oleh terdakwa bahwa tidak pernah melakukan Test Rapid Antigen terhadap diri terdakwa dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 yang dibawa dan ditunjukkan terdakwa adalah palsu,” ucap JPU. Aparat kepolisian kemudian membawa Andri ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Surat palsu itu adalah Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen Covid-19 dengan pemeriksaan Molecular Antigen Sars – Cov2 dengan hasil pemeriksaan atas nama ANDRI dinyatakan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dengan Nomor: 721/U/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III DR R Soeharsono Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tapi surat tersebut secara bentuk dan formatnya berbeda dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen Covid-19 yang benar-benar dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK III DR R Soeharsono Banjarmasin.
Saat pemeriksaan, Andri mengaku mendapat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen Covid-19 dari salah seorang penumpang yang dia antar dari Banjarmasin ke Palangka Raya, Minggu (22/8).
Andri mengatakan kepada penumpang tersebut hendak melakukan tes Rapid Antigen dulu ke Jalan Mahligai km 7 Banjarmasin. Namun, penumpang tersebut menawarkan Andri untuk membuatkan Rapid Antigen Covid-19 yang murah, cepat dan tanpa tes. Setelah Andri setuju, penumpang tersebut meminjam KTP-nya lalu menelepon seseorang. Tidak berapa lama datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh datang memberikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Test Rapid Antigen Covid-19 yang diduga palsu tersebut. Dalam persidangan, Andri terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 268 ayat (2) KUHP. dre











