PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Mohammad Yani terpaksa menjadi terdakwa perkara pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pemalsuan surat dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yani memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 sebagai syarat melakukan penerbangan.
“Uang terdakwa habis untuk membiayai dirinya selama isolasi mandiri bahkan untuk melakukan tes Swab PCR Covid-19, terdakwa tidak memiliki uang,” kata JPU
Perkara berawal ketika Yani hendak berangkat dari Kota Palangka Raya ke Surabaya menggunakan pesawat, Senin (20/9). Saat itu calon penumpang diwajibkan melengkapi diri dengan surat keterangan swab tes PCR Covid-19 dengan hasil tes negatif.
Yani melakukan tes sehari sebelumnya di RSUD Doris Sylvanus dan mendapatkan hasil tes berupa file berbentuk file PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan nomor Lab. C.74.114363 tertanggal 20 September 2021 dengan hasil positif.
Dia kemudian melakukan isolasi mandiri selama satu minggu dengan biaya sendiri. Akibatnya, Yani kekurangan uang untuk melakukan tes PCR padahal dia dijadwalkan melakukan penerbangan pada hari Minggu (26/9).
Yani akhirnya berniat memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 miliknya. Dia mendatangi Rental Komputer Amar di Jalan Cempaka dan file PDF hasil tes swab miliknya dia transfer ke laptop yang ada di rental lalu mengubah tanggal 20 September 2021 menjadi 26 September 2021 dan hasil pemeriksaan positif diganti menjadi negatif. Setelah mencetak surat hasil tes PCR yang telah diubah itu, Yani berangkat ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Namun, anggota Polresta Palangka Raya bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi bahwa ada penumpang penerbangan pesawat maskapai Lion diduga telah menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu.
Aparat kepolisian langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Tjilik Riwut yang telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 ternyata hasilnya tidak terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi dan ketika di scan barcode hasilnya tidak valid. Yani akhirnya mengakui telah memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 tersebut. Petugas kemudian mengamankan Yani di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum. Dalam persidangan, JPU menjerat Yani dengan ancaman pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang ITE, Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dan dalam Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter. dre











