Spirit Kalteng

Pemimpin Otorita IKN Harus Cerdas dan Berani Bangun Infrastruktur

11
×

Pemimpin Otorita IKN Harus Cerdas dan Berani Bangun Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Senator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menjadi narasumber pada kegiatan webinar dengan tema Mencari Pemimpin Ideal Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan IKN Nusantara ke Pulau Kalimantan telah memiliki payung hukum dengan kesepakatan pemerintah dan parlemen yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini menyampaikan, payung hukum yang sudah disepakati itu menandai dimulainya proses perencanaan, pembangunan dan pemindahan secara bertahap. Aturan turunan disiapkan untuk mendukung UU IKN, termasuk terkait struktur pemerintahan daerah khusus di IKN Nusantara nantinya.
Teras Narang mengatakan, pemimpin otorita IKN memiliki kekhususan yang pertama dalam sejarah ketatanegaraan, karena merupakan kepala daerah dengan otoritas sekaligus setingkat kementerian, serta ditunjuk, diangkat, diberhentikan dan dilantik oleh presiden. Penunjukan Kepala Otorita IKN sesuai dengan UU IKN merupakan kewenangan presiden.
“Pemimpin IKN nantinya bukan sekadar cerdas dan punya keberanian menjalankan proyek infrastruktur. Lebih dari itu, punya kepekaan dan kemampuan mengelola potensi, serta kearifan lokal, agar masyarakat ataupun pemangku kepentingan lain dapat digerakkan mendorong pembangunan IKN dan wilayah Kalimantan pada umumnya,” kata Teras, pada webinar Mencari Pemimpin Ideal Badan Otorita IKN, Senin (14/2), via WhatsApp.
Teras melanjutkan, kepemimpinan IKN yang didasari atas penunjukan presiden diatur oleh UU, yang tidak membatasi kesempatan setiap orang untuk memimpin. Kepala Otorita yang dipilih, syarat utamanya adalah dapat menjalankan mandat yang diberikan melalui UU IKN. Berbicara kelayakan memimpin IKN Nusantara, maka berbagai muatan dalam UU IKN menjadi salah satu indikator kepemimpinan yang diharapkan.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng mengatakan, misalnya mampu mengoordinasikan dan melaksanakan tentang perencanaan, pembangunan, pemindahan, serta menjalankan pemerintahan daerah IKN Nusantara dengan baik, benar, serta terukur sesuai target capaiannya.
Teras menegaskan, konteks yang lebih khas yakni Kalimantan, pemindahan IKN bukan sekadar pemindahan dan pembangunan suatu kota. Juga merupakan bagian dari transformasi tata pemerintahan dan integrasi pembangunan wilayah di Kalimantan. Pemindahan IKN bukan semata membangun IKN, tapi juga membangun wilayah Kalimantan.
Bicara soal pembangunan IKN dan Kalimantan pada umumnya, jelas Teras, isu pengadaan tanah sebagaimana juga diatur dalam Bab V UU IKN, mesti menjadi catatan penting. Sebab, umumnya pengadaan tanah terkait dengan kepentingan pengelolaan hutan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat sekaligus.
Terakhir, ungkap Teras, adanya isu global terkait Sustainable Development Goals (SDGs), atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, serta dorongan global untuk mencapai netral karbon pada 2060 mendatang, maka kepemimpinan IKN Nusantara mesti mampu mengenal kekhasan wilayahnya, serta keberanian menjaga kelestarian hutan.
Pembangunan IKN bukan semata membangun forest city dan smart city, tapi juga mesti dapat menghindari investasi yang merusak sisa hutan di Kalimantan dalam jangka panjang. Apa guna forest city, kalau hutan Borneo atau dikenal dengan sebutan Heart of Borneo tinggal menjadi histori, atau kenangan belaka.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *