PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – M Taufk (31), warga Jalan Delima Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), kembali masuk bui. Residivis kasus narkoba itu tidak jera atas hukuman yang pernah dijalaninya. Atas kesigapan Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Taufik gagal bertransaksi sabu.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wirasudawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Edi Suwargono, RT 05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kamis (24/2) pukul 19.00 WIB.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Penangkapan terhadap pelaku setelah kami mendapatkan informasi rencana transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan mendalam, setelah itu kami ketahui target berada di Jalan Edi Suwargono, kemudian kita lakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira, Minggu (27/3).
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, anggota hanya menemukan di kantong baju sebelah kiri uang tunai sebesar Rp700 ribu. Namun anggota tidak begitu saja percaya, kemudian dilakukan penggeledahan kendaraan yang dibawa pelaku.
“Begitu kami melakukan penggeledahan di kendaraan yang pelaku bawa, kami berhasil menemukan tepatnya di laci motor sebelah kiri berupa 1 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,78 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik kecil warna hitam,” ujar Wira.
Kemudian lanjut Wira, ditangan kiri pelaku juga menggenggam handphone merk samsung dan pelaku mengakui seluruh barang bukti miliknya. Setelah itu pelaku maupun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk 1 unit sepeda motor merk yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Wira. c-uli
Bawa Sabu 100,78 Gram, Residivis Dipenjara Lagi











