+Kejati Daftarkan JPN
PALANGKA RAYA/TABENGAN- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Rabu (30/3/2022).

Pendaftaran JPN tersebut hanya berselang satu hari usai gagalnya mediasi antara warga yang mengklaim lahan melawan pihak PT Angkasa Pura II dan BPN Palangka Raya.
Dalam siaran pers, Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya telah mendapatkan surat kuasa dari Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno dalam menghadapi sengketa lahan Bandara Tjilik Riwut, Selasa (29/3/2022). Iman kemudian mengeluarkan kuasa substitusi kepada JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (30/3/2022).
“Kami telah menyiapkan Tim JPN terbaik dalam menghadapi gugatan karena objek gugatan merupakan objek vital yang menyangkut hajat masyarakat banyak serta memengaruhi roda perekonomian di Kalteng dengan harapan para JPN bisa bekerja maksimal, profesional dan berkualitas sesuai dengan motto JPN,” ucap Iman didampingi Asisten Datun Edi Irsan Kurinawan.
Rahmat Hidayat selaku Kasi Perdata dan Amardi P Barus selaku Kasi TUN sekaligus Tim JPN segera mendaftarkan dan menyerahkan surat kuasa dan kuasa substitusi ke petugas bagian kepaniteraan hukum di PTSP PN Palangka Raya, sehingga sah dapat ikut bersidang menghadapi penggugat di PN Palangka Raya.
BPN Kota Palangka Raya merupakan turut tergugat dalam gugatan perdata No 10/Pdt.G/2022/PN.PLK yang diajukan oleh Umin Duar Nyarang dan kawan-kawan selaku penggugat yang mengakui pemilik lahan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Pihak Kejati Kalteng menyebut penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp264 miliar bersama sama tergugat lain Presiden Republik Indonesia dan PT Angkasa Pura II Jakarta. Setelah beberapa hari berkoordinasi, BPN Kota Palangka Raya sepakat memberikan kuasa kepada JPN pada Kejati Kalteng yang diserahkan oleh Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno dan diterima oleh Erianto N selaku Koordinator Datun di Kantor BPN Palangka Raya.
Erianto menyatakan, dengan terdaftarnya sebagai kuasa tergugat maka selanjutnya JPN Kejati Kalteng bersama dengan tim penyelesaian sengketa BPN Kota Palangka Raya akan bersama-sama mempelajari substansi gugatan untuk memberikan jawaban disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan penguasaan lahan Bandara Tjilik Riwut sebagaimana sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Palangka Raya yang akan dihadirkan di depan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sampai sekarang belum masuk pokok perkara.
“Kami selaku JPN mengharapkan support dan doa dari seluruh masyarakat Kalteng agar gugatan terhadap objek yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kalteng ini dapat kami menangkan dan aset negara juga bisa diselamatkan,” kata Erianto.
Kehadiran JPN dalam gugatan sengketa lahan Bandara juga mendapat atensi dari kuasa hukum penggugat. Mereka berharap JPN tidak saja hadir membela kepentingan pemerintah, namun juga menelusuri bila ada kejanggalan dalam penanganan pembebasan lahan Bandara.
“Lebih bagus kejaksaan hadir biar bisa selidiki ke dalam mengenai pembebasan sesuai prosedur atau tidak oleh tim yang terdahulu. Buktinya sekarang masyarakat ada gugatan di pengadilan,” ucap Men Gumeri, salah satu kuasa hukum penggugat.
Kehadiran JPN juga menjadi indikasi bahwa isi atau pokok gugatan telah sangat jelas. Dia berharap perkara itu juga menjadi titik terang dalam kasus ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pembebasan lahan oleh pemerintah.
“Adakah lahan masyarakat yang dibebaskan oleh Bandara? Karena kata klien kita sampai saat ini belum pernah mendapatkan ganti ruginya lahannya,” pungkas Gumeri. dre











