+Barang Bukti Sabu 75 Gram dan Uang Tunai Rp20,9 Juta
BUNTOK/tabengan.co.id- Satuan Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan 6 orang terduga bandar dan pengedar sabu berikut barang bukti sabu seberat 75 gram dari tempat dan waktu yang berbeda. Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra bersama Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, saat press rilis, Selasa (5/4/2022), mengatakan dari 6 orang terduga bandar dan pengedar tersebut, di antaranya ada seorang perempuan berinisial HK, warga Buntok.
Barang bukti dari tangan HK sebanyak 12 paket diduga sabu seberat 16,4 gram, sedangkan 2 orang lainya berinisial WS dan MI, barang bukti diduga sabu seberat 0,71 gram, dan uang tunai diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut sebesar Rp20, 9 juta.
Sementara dari tersangka inisial UN, disita barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram beserta uang tunai Rp3 juta. Sedangkan dari RN, warga Desa Kalanis barang bukti 10 paket seberat 1,07 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu, serta dari DI barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat 9,66 gram.
Kapolres menjelaskan, selama bulan Maret hingga 2 April 2022, pihaknya berhasil mengamankan secara keseluruhan narkotika senis sabu 75 gram, uang sebesar Rp20,9 juta dan 92 butir Zenith. “Untuk satu orang tersangka perempuan inisial HK yang belum bisa dihadirkan sekarang ini, dikarenakan yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata AKBP Yusfandi Usman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang narkotika. Kapolres menegaskan pihaknya terus melakukan pengungkapan terkait dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. “Tidak ada ruang bagi bandar, pengedar maupun pengguna,” tegas AKBP Yusfandi Usman. c-lis
Polisi Ringkus 6 Terduga Pengedar Sabu











