Spirit Kalteng

TIDAK ADA PENUNDAAN PEMILU 2024

26
×

TIDAK ADA PENUNDAAN PEMILU 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh dan Ketua KPU Kalteng Harmain

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, melakukan konsultasi ke KPU RI terkait dengan persiapan tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024, dan juga pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024. Konsultasi dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, dan juga Ketua KPU Kalteng Harmain.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, mengatakan, benar ada melakukan konsultasi ke KPU RI terkait dengan berbagai hal, dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024, dan pilkada serentak 2024. Konsultasi yang dilakukan pada saat itu berkenaan dengan tahapan, program, jadwal pemilu, termasuk jadwal pilkada.
“Beberapa hal lain yang juga menjadi bahan konsultasi adalah berkenaan dengan verifikasi partai politik. Dimana tahapan untuk verifikasi itu dimulai pada bulan Agustus 2022 ini. Juga, berkonsultasi masalah penganggaran untuk pilkada, dan regulasi atau aturan yang berkaitan dengan berbagai hal untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada,” kata Faridawaty, saat menyampaikan hasil konsultasi ke KPU RI, Minggu (10/4/2022) di Palangka Raya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain, menyampaikan, konsultasi yang dilakukan ke KPU RI memang bersama dengan DPRD Kalteng. Bagaimanapun, DPRD Kalteng merupakan mitra kerja dari KPU Kalteng. Ada beberapa hal yang menjadi hasil dari konsultasi dengan KPU RI yang diterima oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid.
Harmain mengatakan, dari KPU Kalteng sendiri ada sejumlah hal yang menjadi bahan dikonsultasikan dengan KPU RI. Pertama terkait dengan anggaran pemilu, dan pilkada serentak 2024. Kedua, bagaimana anggota DPRD yang akan ikut pemilu serentak 2024, apakah memungkinkan untuk dapat ikut pada pilkada serentak 2024.
“Jawaban KPU RI, anggaran pemilu serentak 2024 yang terdiri atas pemilihan legislatif (pileg), dan presiden dan wakil presiden (pilpres) menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan pelaksanaannya serentak pada 14 Februari 2024. Sementara untuk pilkada serentak yang jatuh pada 27 November 2024, menggunakan anggaran dari masing-masing daerah,” kata Harmain.
Khusus pemilu serentak, ungkap Harmain, KPU RI sudah mengeluarkan surat keputusan, bahwa pemilu dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Ini juga menjadi penegasan, tidak ada penundaan pelaksanaan pemilu. Bahkan, pemilu serentak sendiri sudah dilakukan launching pada 14 Februari 2022 yang lalu.
Harmain melanjutkan, khusus untuk pilkada, mengingat pelaksanaan dilakukan secara serentak maka dimungkinkan untuk dilakukan sharing anggaran antara pemerintah provinsi, dengan pemerintah kabupaten dan kota, yang didasarkan pada keputusan gubernur.
Kedua, kata Harmain, perihal anggota DPRD yang akan ikut kontestasi pileg 2024, diperbolehkan dan dimungkinkan untuk ikut dalam pilkada serentak pada 27 November 2024. Bila terpilih sebagai anggota DPRD, kemudian ingin ambil bagian dalam pilkada atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD terpilih.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *