PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tommy Fang alias Apang menerima vonis pidana penjara selama 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/4/2022). Residivis perkara pencurian tersebut terpergok warga saat mencuri dua buah mesin pompa air listrik. Apang sebelumnya pernah menjalani pidana penjara akibat mencuri mesin chainsaw pada tahun 2017.
Berawal ketika Apang berangkat menggunakan taxi kota dari Jalan Kalimantan menuju Jalan RTA Milono untuk mencari pekerjaan, Sabtu (4/12/2021) pagi. Dia berhenti di Jalan Putri Junjung Buih lalu berjalan kaki ke arah Jalan Seth Adji. Ketika melintasi Jalan Tamanggung Kenyapi I, Apang melihat Kos Khozy yang baru selesai dibangun dalam keadaan sepi dan tanpa penghuni.
Situasi tersebut dan jalan yang lengang membuat Apang tergoda untuk mendatangi kos dan mencuri barang berharga. Dia memanjat dinding tembok belakang kos dan melihat dua mesin pompa air yang masih tersambung dengan pipa air. Apang melepas pompa air lalu memasukannya ke dalam plastik.
Setelah berada di luar kos, Apang lantas pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan memikul plastik berisi mesin pompa air. Namun ketika sampai di Jalan Temanggung Kenyapi I, seorang warga yang sedang menuntun seekor anjing mencegatnya.
Warga tersebut menanyakan apa yang sedang Apang lakukan. Apang beralasan membawa batu, namun warga tersebut tidak percaya lalu memanggil warga lainnya. Melihat hal tersebut, Apang berupaya melarikan diri namun warga mengejar dan mengamankannya beserta dua buah pompa air.
Pemilik kos, Eril Prima Tuah, kemudian datang dan memeriksa pompa air miliknya dan ternyata telah hilang. Warga kemudian menyerahkan Apang kepada aparat Polsek Pahandut yang kemudian memprosesnya secara hukum.
Dalam pemeriksaan, Apang mengaku hendak menjual pompa air tersebut untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatannya, Apang terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5KUHP tentang pencurian. dre











