Spirit Kalteng

Pejabat Kepala Daerah Harus Bisa Berkomunikasi dengan DPRD

13
×

Pejabat Kepala Daerah Harus Bisa Berkomunikasi dengan DPRD

Sebarkan artikel ini
Senator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. Ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022 dan 2023, baik itu gubernur, ataupun bupati dan walikota. Menggantikan jabatan para kepala daerah yang habis masa jabatan, maka ditunjuklah sejumlah Pejabat (Pj) untuk mengisi posisi kepala daerah yang kosong tersebut.
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang, mengomentari, syarat umum Pj yang akan mengisi jabatan nantinya. Menurut Teras Narang, syarat umum atau kriteria Pj sudah diatur dalam UU. Berdasarkan aturan yang ada, gubernur akan diisi oleh orang-orang yang berkualitas. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya akan menggantikan posisi gubernur, JPT Pratama akan menggantikan posisi bupati dan walikota.
“Berbicara aturan, tidak ada hal yang sulit dalam menentukan Pj gubernur, bupati, ataupun walikota. Semua sudah ada dalam aturan, termasuk dalam penentuan kebijakan, ataupun program kerja. Harmonisasi tentunya harus dijalin dengan baik antara Pj kepala daerah ini dan lembaga legislatifnya,” kata Teras Narang, saat menyampaikan komentarnya terkait dengan Pj yang akan mengisi jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2033, Selasa (12/4) via whatsapp.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalteng ini melanjutkan, permasalahannya terdapat pada sosok yang ditunjuk sebagai Pj ini nantinya. Apakah dapat diterima, dapat komunikasi dengan baik dengan DPRD, termasuk berkomunikasi dengan pejabat setempat, dan yang terpenting adalah masyarakat.
Gubernur Kalteng periode 2005-2025 ini menegaskan, memang benar kepala daerah adalah figur yang dipilih secara langsung oleh masyarakat dan berafiliasi dengan partai politik (parpol). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menggantikan jabatan kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya ini tidak akan menjadi masalah. Sebab, pemerintah daerah adalah satu kesatuan antara eksekutif dan legislatif. Artinya, tetap ada unsur parpol di dalamnya, yakni di DPRD.
Hanya saja, lanjut Teras Narang, memang ada batasan Pj kepala daerah dalam menjalankan sebuah pemerintahan. Pj tidak boleh melakukan kebijakan strategis, kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, bagi pejabat level provinsi. Dan persetujuan dari gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Berkenaan dengan pemerintahan, urai Teras Narang, berdasarkan pengalaman menjabat selama 10 tahun sebagai Gubernur Kalteng, tentu mendapatkan pembinaan, dan pengawasan dari Mendagri. Selama ini sinergitas antara pemerintah daerah dan pihak kementerian berjalan dengan baik. Semua itu kembali ke sosok yang ditunjuk sebagai PJ itu, apakah mampu atau tidak dalam menjalankannya.
Teras Narang percaya, Pj yang ditunjuk adalah orang-orang yang sangat mumpuni dalam dunia perpolitikan. Jam terbang para Pj yang ditunjuk ini tentunya sangat tinggi. Tidak itu saja, dalam berbagai kegiatan pata JPR Madya dan Pratama adalah orang-orang yang memimpin pada saat berdiskusi atau rapat kerja dengan DPRD.
Bagi ASN yang menduduki jabatan sebagai Pj bupati atau walikota, kata Teras Narang, tentu sebuah kebanggaan tersendiri. Tentu, menjalankan amanah itu akan dilakukan secara benar dan berhati-hati, dan tentu saja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harkat dan martabat sebagai ASN yang mengemban amanah sebagai Pj kepala daerah tentunya.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *