MUARA TEWEH/tabengan.co.id – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali berhasil meringkus salah satu tersangka tindak pidana narkotika dengan inisial STP alias Seto, (25) warga Jalan Ronggolawe Gg Pararawen II, RT 35 A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (13/4) sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Dari tangan pelaku diamankan 23 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,16 gram bruto, yang disimpan didalam 3 buah dompet kecil yang ditaruh di atas meja kamar terlapor. Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, Kamis (14/4/2022) sore, mengatakan penangkapan setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, di rumah atau barak tersangka STP alias Seto (25), sering digunakan untuk transaksi jual beli diduga jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terlebih dahulu kepada terlapor STP alias Seto, dan mengetahui sedang berada di barak yang dihuninya. Kemudian petugas berhasil mengamankan STP alias Seto, dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Azwar selaku Sekretaris RT setempat.
Saat penggeledahan di kamar, ditemukan 23 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Petugas lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-hrt











