Hukrim

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Tante Laporkan Keponakan

18
×

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Tante Laporkan Keponakan

Sebarkan artikel ini
Foto Adi SH, Kuasa Hukum Pelapor dugaan pemalsuan surat

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Putir Odong melaporkan keponakannya berinisial Su atas dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu ke Polda Kalimantan Tengah. “Surat tanah milik Gaya Dehen yakni suami Putir Odong dipinjam Su untuk kerjasama feri penyeberangan. Ternyata saat dikembalikan, ada keterangan jual beli tanah yang diduga memalsukan tanda tangan pemilik tanah dan kepala desa,” ungkap Adi SH selaku Kuasa Hukum Pelapor, Senin (18/4/2022).
Adi menyatakan kondisi Gaya sakit-sakitan sehingga Putir mewakilinya untuk melakukan pelaporan. Menurut Adi, perkara berawal ketika Su menemui Gaya dan mengatakan hendak membuka usaha feri penyeberangan di Desa Tumbang Empas Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2017.
Dia menjanjikan bagi hasil keuntungan dari penyeberangan feri tersebut karena lokasi jalannya melewati lahan milik Gaya. Merasa tertarik, Gaya meminjamkan kepada Su berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) atas nama Gaya Dehen untuk pengurusan izin feri ke dinas terkait. “Itu hanya kesepakatan saja, tidak pernah ada jual beli tanah dalam kesepakatan tersebut,” tegas Adi.
Tetapi selama beberapa tahun, bagi hasil keuntungan kurang lancar sehingga Gaya hendak menghentikan kerjasama dan mengambil surat tanahnya. Pada tahun 2021, surat tanah diserahkan namun ternyata ada lampiran tambahan yang menyatakan dari lahan seluas 58.307 meter persegi milik Gaya, seluas 800 meter persegi telah dijual kepada Su.
Lampiran gambar lokasi bidang tanah pada SPPT ditanda tangani dan di stempel oleh Suhardi selaku Kepala Desa Tumbang Empas pada 9 Desember 2016. “Suhardi telah membuat surat pernyataan berupa bantahan pernah menanda tangani atau memberi cap stempel pada peta tanah milik Gaya Dehen,” beber Adi. Merasa ada kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut, mereka melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemalsuan surat. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *