KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Kasus pungutan liar yang menjerat Gunawan, Kepala Desa Dadahup, Kapuas, kembali digelar pada Selasa (19/4/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang Gunawan dengan 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, karena dianggap telah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pungutan liar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, dalam rilisnya menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, terdakwa sendiri yang dimulai sidang sejak Selasa (25/1/2022) sampai dengan sekarang ini, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kekuasannya selaku Kades dengan terbitnya peraturan desa yang dianggap liar.
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, dari keluarnya Perdes tersebut terdakwa telah melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat desa Dadahup yang pungutannya bervariasi mulai dari Rp250.000, Rp500.000 sampai Rp750.000/SPT. Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp5.000.000. Hal itu telah dilakukannya sejak tahun 2018 hingga 2021, dan sudah berhasil mengeluarkan sebanyak 363 SPT dengan total hasil pungutan sebesar Rp253.250.000.
Surat tuntutan setebal 162 halaman yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian dengan Kasubsi Intel&Datun Dhendy Restu Prayogo, menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledooi) akan digelar pada Selasa (10/5/2022). Terpisah, pengacara terdakwa, Ismail, mengatakan akan membuat pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. c-yul











