Hukrim

Edar Sabu di Kapuas, Warga HSU Ditangkap Polisi

22
×

Edar Sabu di Kapuas, Warga HSU Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN – Satu orang pengedar sabu bersama dua orang pemakai yang berhasil diamankan di Kapuas, Sabtu (23/4) malam dan Minggu (24/4) dinihari WIB.

+Hasil Pengembangan, 2 Pemakai Sabu Diamankan
KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Kedapatan edarkan narkoba jenis sabu-sabu, H Supian alias H Utuh (48), warga Rantau Bujur Darat RT 004 Kelurahan Rantau Bujur Darat, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akan mendekam lama di penjara.
Pada Sabu (23/4) sekitar pukul 23.30 WIB, Utuh tertangkap di rumah kontrakannya Jalan Pilau, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kapuas. Saat tempat tinggalnya digeledar, petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan barang bukti barang bukti narkoba siap edar yang dikemas dalam 22 plastik klip kecil dengan berat 15,60 gram serta setengah pil yang diduga extasi dengan merk hein warna hijau.
Dari hasil pengembangan, hanya dalam waktu satu jam, petugas mengamankan dua orang pemakai sabu. Penangkapan pertama sekitar pukul 23.35 WIB, petugas mengamankan Syamsul (39), warga Jalan Kapten Piere Tendean No 94 RT 05 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat saat tersangka sedang berada di depan Gang V.
Selanjutnya pada Minggu (24/4) dinihari atau sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kembali menangkap Tarmiji alias Umar (33) warga Jalan Kapten Piere Tendean Gg. 5A RT 05 Keluarga. Selat Hilir Kecamatan Selat, di sebuah barak.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas. Para tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *