KUALA KURUN/tabengan.co.id – Para buruh pekerja melakukan aksi demo terhadap PT Mulia Sawit Agro Lestari (PT MSAL), untuk segera melaksanakan kewajibannya terhadap para buruh, salah satunya adalah pembayaran THR. Aksi massa berlangsung di kamp PT MSAL, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Senin (9/5/2022).
Dalam aksi demo damai tersebut, para buruh menyampaikan 3 tuntutan dengan meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya, yakni mendesak pihak perusahaan membayarkan THR dan menolak perubahan status yang dibuat perusahaan untuk menghindari pembayaran THR.
Kemudian, menuntut pihak perusahaan membayar pesangon pensiun karyawan yang telah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.35 Tahun 2021.
Selanjutnya, mendesak perusahaan untuk segera menjadwalkan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.
Aksi demo buruh tersebut mendapat pengawalan oleh sebanyak 52 personel dari Polres Gumas dan Polsek Manuhing.
“Sejak tadi malam kita sudah siagakan anggota, dimana demo berlangsung aman dan kondusif,” terang Kapolres Gumas AKBP Irwansah, SIK.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas Sudin mengatakan, terkait pembayaran THR dari hasil perundingan akan dibayarkan 2 minggu. Kemudian terkait poin 2 tentang perusahaan harus menjadwalkan perundingan kerja sama, juga akan dirundingkan.
“PKB ini juga dirundingkan sekaligus perpanjangan PP sekitar 2 bulan lagi karena untuk poin ketiga belum ada laporan dari perwakilan dinas kita di lokasi kamp karena terkendala sinyal. Nanti kita kabarin lagi,” kata Sudin. c-hen
Buruh Tagih Kewajiban PT MSAL











