Spirit Kalteng

Penjelasan ESDM Kalteng Peralihan Kewenangan Minerba

49
×

Penjelasan ESDM Kalteng Peralihan Kewenangan Minerba

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Chrisway/FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemerintah pusat berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melakukan pelimpahan kewenangan di sektor pertambangan. Pelimpahan kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Chrisway menegaskan, pendelegasian yang diberikan pemerintah pusat adalah kewenangan mengatur pengelolaan izin bidang mineral bukan logam. Sementara batuan logam seperti emas, batu bara, timah, ataupun batuan logam lainnya adalah tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Vent menyampaikan, komoditas logam dan batu bara sampai saat ini tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Pendelegasian itu ada beberapa hal seperti perizinan, pembinaan, pengawasan, pemberian wilayah dan izin usaha penunjang dalam satu wilayah provinsi, dan komoditi yang ditetapkan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan adalah kewenangan provinsi. Tidak semua kewenangan pertambangan mineral dan batu bara yang didelegasikan, tapi hanya sebagian,” kata Vent, saat menjelaskan pendelegasian kewenangan sektor minerba, Senin (9/5/2022).
Jenis yang menjadi kewenangan pusat, sebut Vent, seperti pasir kwarsa, pasir zircon, pasir untuk bahan bangunan, dan jenis batuan bukan logam lainnya. Pemerintah Provinsi juga diberikan kewenangan untuk penetapan patikan harga mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas yang ditunjuk oleh gubernur.
Ini masih sebatas delegasi, lanjut Vent, belum penuh dijalankan, sebab masih dalam masa peralihan. Diprediksi kewenangan yang didelegasikan ini baru dapat dijalankan secara penuh pada Juli 2022. Pihak kementerian meminta waktu untuk melakukan persiapan peralihan, seperti pelimpahan sejumlah berkas-berkas ataupun yang lainnya. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *