PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Sekitar 200 orang yang berasal dari belasan organisasi masyarakat (ormas) menepati janji akan berdemonstrasi dan memasang tenda di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).
“Kami menuntut penonaktifan 3 anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa perkara narkotika seberat 200 gram,” ucap Bambang Irawan, Ketua Umum Fordayak.
Namun, aksi demonstrasi dan pemasangan tenda berakhir setelah Humas PT Palangka Raya menunjukkan surat perintah penonaktifan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLk tertanggal 2 Juni 2022.
Sebelumnya, para pendemo menyatakan akan menggelar tenda di PT Palangka Raya hingga mereka mendapat bukti adanya penonaktifan Majelis Hakim.
“Kalau perlu selama beberapa bulan sampai ada keputusan penonaktifan Majelis Hakim,” ucap Bambang.
Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatis Ansyah menyatakan, keputusan mendirikan tenda sebagai sikap tidak diberitahukannya proses penonaktifan Majelis Hakim seperti yang dijanjikan pihak pengadilan saat demonstrasi sekitar seminggu sebelumnya.
Tidak hanya berorasi dan memasang tenda di depan PT Palangka Raya, demonstran juga menutup beberapa slogan pada papan bilboard di depan PT.
Humas PT Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo kemudian menemui para demonstran dan menunjukkan surat perintah dari Ketua PT kepada Ketua PN Palangka Raya terkait penonaktifan sementara Majelis Hakim yang bersangkutan.
Informasi dari Wahyu disambut teriakan dan tepuk tangan dari para peserta aksi yang memuji sikap PT Palangka Raya. Bambang Irawan menyebut kasus ini sebagai preseden buruk dunia peradilan yang tidak boleh terulang.
Dia meminta seluruh lini penegakan hukum terkait narkoba seperti polisi, BNN, jaksa, hakim hingga masyarakat umum untuk tetap menjaga integritas dan hati nurani mereka. Usai demonstrasi, Humas PT Palangka Raya menampik terbitnya perintah penonaktifan 3 hakim akibat tekanan massa. Meski ada penonaktifan sementara, pembuktian pelanggaran oleh 3 hakim itu masih berproses.
Terpisah, Yudi Eka Putra selaku Penjabat Humas PN Palangka Raya mengakui adanya keputusan Ketua PN menonaktifkan sementara Majelis Hakim bersangkutan telah berjalan.
“Lamanya proses pemeriksaan sekitar 3 bulan,” kata Yudi.
Bentuk penonaktifan sementara itu berupa tidak diberikannya tugas untuk menangani perkara yang baru masuk. Mengenai penanganan proses persidangan yang telah berlangsung, terutama yang mendekati adanya putusan penonaktifan, masih menunggu pertimbangan dan keputusan dari Ketua PN Palangka Raya.
Karena penggantian Majelis Hakim pada perkara yang sedang berlangsung berakibat pemeriksaan harus diulangi lagi. Akibatnya justru bertentangan dengan asas peradilan berbiaya murah dan cepat bagi para pencari keadilan. Selain itu kini ada perubahan beban bagi majelis hakim pidana umum yang lain.
“Majelis Hakim PN Palangka Raya yang sebelumnya ada 3 kini hanya tinggal 2,” beber Yudi. Sehingga beban untuk menyidangkan seluruh perkara pidana umum kini ada pada kedua Majelis Hakim tersebut.
Yudi meyakini dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti saat ini, Tim Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI akan datang melakukan pemeriksaan. Saat ini Tim Pemeriksa PN Palangka Raya masih terus melakukan pemeriksaan formalitas putusan.
“Intinya untuk menghindari putusan yang bermasalah atau ada kesenjangan lebih jauh dengan ekspektasi masyarakat,” papar Yudi.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Bila hakim tidak terbukti melanggar peraturan dan kode etik maka penonaktifkan sementara akan dicabut. Namun, bila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi terberat dari MA dapat berupa pemberhentian terhadap hakim bersangkutan. dre
DEMO VONIS BEBAS TERDAKWA NARKOBA-Akhirnya, 3 Hakim Dinonaktifkan











