SG ditangkap saat tengah berkendara dari arah Kalimantan Barat menuju Sampit Kotawaringin Timur. Dari penggeledahan badan dan sepeda motor, petugas menemukan tujuh bungkus sabu seberat 214,59 gram.
“Pelaku SG kita tangkap saat hendak menyelundupkan sabu dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kotim, Kalimantan Tengah,” terangnya.
Seluruh barang bukti yang didapatkan dari kelima tersangka kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan pembersih lantai.
Pemusnahan turut dihadiri Dir Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Bea Cukai Palangka Raya dan pihak Kejaksaan.
“Peredaran gelap narkotika adalah ancaman serius dan mampu meluluhkan energi positif bangsa dan saudara kita di Kalteng. Penyalahguna narkotika banyak merupakan kerugian materil dan non material bahkan sebuah negara,” ucap Sumirat.
Untuk itu, lanjutnya, BNNP Kalteng berupaya membuat provinsi Kalteng bersih dari narkoba bersama stkaholder yang ada. fwa











