PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng meringkus pasangan suami istri sebagai pengendali peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 31 Juli 2022 lalu.
Bermula dari adanya informasi transaksi narkoba, petugas pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan di daerah Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kotim.
Di sana petugas menangkap pria berinisial MJ (28) yang berperan sebagai pengambil barang pesanan narkotika jenis sabu dan perempuan berinisial NS (26) yang turut serta membantu memantau situasi saat pengambilan. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100,84 gram.
Selanjutnya pengembangan dilakukan dengan menangkap pasangan suami istri BD (40) dan SN (40) di Jalan Iskandar, Kotim. Dari rumah kedua pasutri tersebut petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 7,8 gram.
“Jadi pasutri ini bertindak sebagai bandar dan juga pengendali yang memerintahkan MJ dan NS untuk mengambil sabu di suatu tempat,” ucap Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, Jumat (26/8/2022) sore.
Sumirat menambahkan, selain mengamankan empat orang tersebut, petugas juga kembali menangkap seorang pria berinisial SG (45) pada 14 Agustus 2022.











