KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Ketika asyik mengguncang permainan judi dadu gurak di ruas Jalan Negara, Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing seorang bandar berhasil diamankan.
Sebelum diamankan oleh aparat Polres Katingan, bandar dadu gurak ini sempat kabur saat digerebek, sehingga terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku, seperti yang terjadi di dalam film-film saat polisi memberantas perjudian yang pada akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto SH membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku judi konvensional berupa judi dadu gurak. Pelaku berinisial Y alias Uyus (41), warga Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian. Demikian juga komitmen dari Kapolda Kalteng langsung kami respons dengan mengungkap kasus judi di wilayah Katingan yang sifatnya konvensional,” kata Iptu Adhi, Senin (29/8).











