Menurut Adhi, pelaku Uyus diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Katingan saat melakukan praktik perjudian di sekitar Jalan Negara, Kelurahan Pendahara pada Sabtu (27/8) pukul 22.30 WIB. Ketika itu pelaku asyik memainkan dadu saat menjadi bandar judi dadu gurak.
Barang bukti berhasil diamankan seperti satu set peralatan dadu gurak mulai dari lapak dadu, tiga buah mata dadu, piring kaca kecil, bantalan handuk, sebuah tas kecil dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp5.512.000, serta sebuah handphone.
“Saat dilakukan penggerebekan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran, namun berhasil diamankan. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Adhi.
Dijelaskan Adhi, atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. c-sus











