PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar kendaraan roda 2 dan 4, akan tetap diberlakukan di Kota Palangka Raya, meskipun jika nantinya harga BBM jenis Pertalite dan Solar mengalami kenaikan sesuai kebijakan pusat.
“Hasil audiensi antara Bapak Wali Kota, DPKUMP, Pertamina dan berbagai pihak terkait beberapa waktu lalu, telah disepakati pemberlakuan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terus berlaku hingga aplikasi My Pertamina kita terapkan di sini. Jika aplikasi tersebut berlaku, maka pengawasan BBM bersubsidi akan mudah terpantau dan edaran pembatasan baru akan dicabut,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy melalui Kepala Bidang Perdagangan Hadriansyah, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan surat edaran Wali Kota Nomor 750/50/PKUKMP/Dag.1/VI/2022 tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi per Juli kemarin.
Dalam edaran tersebut, pembelian Pertalite dan Biosolar untuk roda 2 dibatasi maksimal sebesar Rp50 ribu dan roda 4 sebesar Rp200 ribu.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi tersebut guna mengatur penggunaan BBM bisa tetap sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, mampu mengatasi antrean pengisian BBM di SPBU dan mencegah adanya penimbunan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Penyesuaian Harga
Sementara, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), terhitung mulai 1 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat, secara resmi melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk Pertamax Turbo (RON 98) Dexlite (CN 51) dan Pertamina Dex (CN 53).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, harga jenis BBM umum (JBU) bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan tren minyak dunia, di antaranya acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS/argus).
Penyesuian harga mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” ungkap Irto. rgb/dsn











