MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, DC alias Didi (43), di rumahnya, Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 RT 06 Desa Sei Rahayu 2, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (07/9/2022) sore.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan DC alais Didi (43) berdasarkan laporan dari warga, rumah tempat penangkapan sering digunakan untuk transaksi jual beli sabu-sabu.
“Menerima laopran itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah yang dihuni oleh tersangka,” kata Kasat Narkoba dalam rilis yang diterima Tabengan, Kamis (08/9) siang. Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penggeledahan badan, ditemukan 18 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, disimpan di dalam tempat minyak rambut merk Gatsby warna coklat. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari 18 paket sabu itu, berat total 4,65 gram brutto. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-hrt











