Hukrim

TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT, OPERASIONAL PT BMB/GRUP CBIP DIHENTIKAN

36
×

TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT, OPERASIONAL PT BMB/GRUP CBIP DIHENTIKAN

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID- Nekat melanggar Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, per 15 September 2022, dihentikan operasionalnya oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong. Penghentian sementara bukan hanya untuk operasional kebun, tetapi juga untuk pabrik minyak kelapa sawit, atau pabrik CPO.

Sikap tegas Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah adanya pertemuan antara Pemerintah Kabupaten yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing. Dalam pertemuan tersebut terungkap  PT BMB Manuhing memiliki lokasi seluas 2.138 hektare yang dikeluarkan pada tahun 2011, untuk hak guna usaha ( HGU ) seluas 1.685,11 hektare dan 1.129,5 hektare di antaranya sudah ditanam.

Namun hingga berita ini disusun, per 16 September 2022,  anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen. Ironisnya, dalam pertemuan tersebut, terungkap berbagai persoalan, atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT BMB.

Kepada Wartawan, Bupati Gunung mas menegaskan, ditutupnya sementara operasional PT BMB, sebagai wujud berpihaknya pemerintah untuk rakyat disekitar lokasi kebun, dan meminta investor harus bermitra dengan masyarakat sekitar kebun mereka.

“Operasional PT BMB ditutup  sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas bupati, 15/9/2022 sore kepada awak media.

“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka ijin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,”  tegas Bupati Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, kepada Awak Media,  Chief Financial Officer ( CFO)  PT BMB, Thomson Siagian menyatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah tersebut secapatnya.

“Solusinya kita akan menyelesaikan masalah seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat.

Sementara itu , menyikapi sikap tegas Bupati Jaya Samaya Monong yang menghentikan sementara Oprasional PT BMB, seorang tokoh Dayak, yang juga Kepala perwakilan Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) , perwakilan Kalteng Letambunan Abel, SH sangat mengapresiasi langkah berani Bupati, yang menujukkan keberpihakannya untuk masyarakat sekitar kebun yang nota bene adalah orang Dayak.

Letambunan, yang sepak terjangnya tidak diragukan lagi untuk mengadvokasi Orang Dayak yang dizolimi menegaskan, selaku Pengacara ia juga sudah melayangkan somasi terhadap PT BMB yang ingkar janji untuk melaksanakan kewajibannya terhadap para mitranya.

“Apabila pihak PT BMB tidak melaksankan kewajibannya , sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ingkar janji terhadap para mitranya akan di bawa ke  jalur hukum,” tegas Letambunan “

Tindakan tegas Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menutup Operasional perusahaan Nakal yang tidak bermitra dengan masyarakat sekitar tempat mereka berusaha, diharapkan diikuti oleh bupati- bupati lainnya di Kalimantan Tengah, sehingga Hak-Hak Masyarakat sekitar yang nota bene sebagian besar adalah Orang Dayak bisa dipenuhi, sehingga kehidupan ekonomi mereka semakian membaik.ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *