“Pada saat itu korban sempat melawan. Bahkan temannya di situ juga sempat melerai. Usai menikam pelaku langsung turun, sementara korban langsung dilarikan ke klinik setempat sebel akhirnya di rujuk ke RSUD dr. Murjani Sampit,” Ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban melapor. Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang terbuat dari bekas egrek yang gagangnya warna putih dengan panjang 40 cm, dan sepasang baju milik tersangka yang digunakan saat menyerang korban.
“Untuk motif karena ada selisih antara kedua belah pihak dan ini sudah ditangani. Pelaku telah kami tahan, dan kami sangkakan pasal 340 jo pasal 53 ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP,” tandasnya. c-prs
Leher Digorok, Kernet Bus Sekolah Nyaris Tewas











