Hukrim

Subdistributor Minol Praperadilankan Polda Kalteng

16
×

Subdistributor Minol Praperadilankan Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE SIDANG-Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Yanto Gunawan saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/9/2022.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang praperadilan dengan Yanto Gunawan selaku Pemohon melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selaku Termohon, Selasa (20/9/2022).

Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Pemohon menyatakan objek praperadilan Pemohon adalah atas penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan laporan Pelapor dari alat-alat bukti tidak sah atau alat bukti illegal berupa minuman beralkohol tidak berizin di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Bagaimana mungkin Termohon sebagai anggota Polri menerima laporan dari minuman ilegal? Bukankah penetapan tersangka menurut Pasal 184 KUHAPidana wajib berdasarkan alat bukti yang sah atau legal?” heran Halim.
Yanto merupakan subdistributor minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan dalam Pasal 374 KUHPidana, 372 KUHPidana, atau 378 KUHPidana.

Penggelapan tersebut terkait terhadap penjualan berupa utang atau piutang dan stok sisa barang berupa minuman beralkohol dengan golongan A saja. Tetapi faktanya ada minuman beralkohol golongan B, dan golongan C yang tidak pernah mendapatkan izin alias minuman illegal yang sangat merugikan negara karena tidak pernah membayar pajak dan cukai.

“Sehingga minuman alkohol yang tidak berizin atau illegal tidak boleh menjadi barang bukti illegal atau alat bukti dalam perkara pidana, karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa barang atau alat bukti dalam perkara pidana adalah wajib barang atau alat bukti yang sah atau legal,” yakin Halim.
Dia juga membantah adanya penggelapan senilai lebih Rp3,5 miliar karena justru Yanto belum mendapatkan haknya berupa pembagian keuntungan senilai Rp62 miliar dari pihak distributor yang melaporkannya. Kasusnya saat ini masih bergulir secara terpisah melalui gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Halim meminta Hakim Praperadilan untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1339/IX/RES.1.11./2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 2 September 2022, dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *