PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Empat orang pria berinisial RS (31), SS (26), S (30), dan SP (26), kini meringkuk di sel tahanan Polsek Arut Utara (Aruta), karena telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sebanyak 2.890 kg dari kebun perkebunan sawit PT SINP. Pelaku sebenarnya 8 orang, yakni 1 sopir dan 7 pemanen. Namun hanya 4 orang yang tertangkap, sementara 8 lainnya berhasil kabur.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengatakan, terbongkarnya kejadian itu pada Rabu (21/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelapor bersama rekan security lainnya bersama anggota yang PAM melaksanakan patroli di Afdeling Golf PT SINP.
“Saat akan kembali ke Base Camp SIBA PT SINP di blok 1/4 Afdeling Golf PT SINP, mereka melihat ada 1 unit mobil Pick Up Suzuki Carry yang bermuatan buah kelapa sawit yang di masukan ke dalam karung,” kata Agung Sugiharto, Sabtu (24/9).
Kemudian mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut disetop, dan dilakukan pemeriksaan. Sopir berinsial S berikut mobil Pick Up Suzuki Carry amankan di kantor KOTIS Security PT SINP. “Setelah itu kami melakukan pengecekan buah kelapa sawit tersebut dan ternyata buah kepala sawit tersebut berjumlah sebanyak 98 janjang dengan berat 2.890 Kg, dan ciri pada tangkai berbentuk V atau cangkem kodok dan ada kode angka pada cangkem kodok,” ujar Agung.
Lanjut Agung, kemudian ketika S ditanya asal muasal buah kelapa sawit yang dimuat di dalam bak mobil pick up tersebut, terlapor mengaku bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari Blok 1/4 Afdeling Golf PT SINP oleh RS, SS, SP, Y, K, W, dan M.
Kemudian security melakukan pencarian kepada 7 orang tersebut dan didapati 3 orang berada di jalan Blok 4/7 Afdeling Golf PT SINP yaitu SP, RS, dan SS, sementara 4 orang lainnya melarikan diri. “Ke empat orang pelaku kita amankan berikut dengan barang bukti di bawa ke Polsek Arut Utara guna penanganan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. c-uli











