PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menetapkan 3 orang sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2022-2027, yakni Satriadi, Hj Siti Wahidah dan Winsi Kuhu.
Setelah melewati proses seleksi yang cukup panjang, ketiganya secara bersama-sama dengan 24 provinsi lainnya dilantik secara resmi pada 21 September 2022 di Jakarta.
“Usai pelantikan kami, saya, Hj Siti Wahidah, Winsi Kuhu, dan juga termasuk Rodyanti dan beliau adalah anggota Bawaslu periode 2018-2023, melaksanakan rapat pleno, persisnya pada 22 September dan pleno sepakat menunjuk saya sebagai Ketua Bawaslu Kalteng,” ucap Satriadi, saat dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Senin (26/9).
Dijelaskan, sebagai implementasi dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3/2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, maka masing-masing anggota memegang divisi selaku Koordinator Divisi (Kordiv) dan Wakil Koordinator Divisi. Pembagian Kordiv dan Wakordiv ini juga disepakati melalui rapat pleno pimpinan.
Dalam pleno tersebut, pihaknya menyepakati Winsi Kuhu selaku Kordiv Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat), dan Wakil Kordiv Hj Siti Wahidah. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas) Hj Siti Wahidah dan Wakordivnya Winsi Kuhu.
Sementara Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Hukum & PS) Rodyanti Dorotea Tobing, Wakordivnya Satriadi, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) untuk sementara Plt Satriadi dan Wakordiv Rodyanti Dorotea Tobing.
“Sebenarnya berdasarkan aturan yang baru Ketua tidak memegang Divisi, namun khusus untuk Kalteng karena kami hanya tinggal berempat, maka saya selaku Ketua juga sebagai Plt Kordiv PP sampai nanti ditetapkan PAW baru,” ujarnya.
Kendati demikian, mengingat bahwa tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sudah berjalan, kata Satriadi, pihaknya sudah harus berlari kencang untuk melaksanakan tugas dan fungsi-fungsi pengawasan dalam setiap tahapan tersebut, sehingga diharapkan upaya maksimal dilakukan oleh semua jajaran pengawasan hingga di tingkat yang bawah.
Terlebih saat ini, lanjut Satriadi, di jajaran Bawaslu sendiri pada tahap perekrutan Pengawas Adhoc Pengawas di tingkat kecamatan, yang berdasarkan jadwal, untuk masa pendaftaran akan berakhir 27 September ini.
“Kita berharap masyarakat Kalteng juga bisa berpartisipasi untuk ambil bagian dalam pengawasan Pemilu melalui Panwascam,” pungkasnya. nvd











