SAMPIT/tabengan.com – Minuman oplosan beralkohol kerap kali memakan korban. Kasus seperti ini semestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, pihak aparat, dan masyarakat, agar peraturan daerah minuman keras (miras) segera diterbitkan dan disahkan.
Kali ini, miras jenis arak lokal (lonang) yang dioplos dengan obat daftar G jenis Charnophen (Zenith) merenggut nyawa seorang remaja di sekitar Stadiun 29 November Sampit. Ro (16), tewas setelah menenggak minuman oplosan yang disajikan temannya pada Rabu (12/4).
Dari data yang berhasil dihimpun Tabengan, awalnya korban dijemput di kediamannya oleh RN(17) dan berpamitan kepada ibu korban. Merasa sudah mengenal RN, ibu korbanpun mengizinkan. RN dan RO menuju ke Stadion 29 November Sampit di Jalan Tjilik Riwut, untuk berkumpul bersama 2 teman lainnya, IL (16) dan AM (19).
AM ternyata sudah membawa 2 botol arak, yang salah satunya sudah dioplos dengan 8 butir zenith. Kemudian minuman itu ditawarkan kepada RN, namun ditolak. AM lalu mencoba menawarkan kepada RO. Korban pun menegak minuman tersebut.
”Dia (korban) cuman minum seteguk, tidak lama dia tergeletak di atas tanah seperti orang kesesakan nafas dan lemas,” ucap RN.
Dalam keadaan panik, ketiga orang temannya tersebut berusaha menolong korban dengan cara member susu murni dengan maksud mensterilkan kondisi korban. Lantaran kondisi RO yang sangat lemah, susu tersebut tidak dapat diteguknya. Kemudian IL dan AM berinisiatif mengantarkan korban ke RSUD dr Murjani. Nahas, setibanya di UGD korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Jasad korban dibawa keluarga ke Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara untuk dimakamkan. Sementara ketiga orang temannya tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim.
”Korban tewas karena mengonsumsi lonang campur delapan butir zenith, tiga orang rekannya masih berada di Mapolres Kotim,” kata Kapolres Kotim Johanes P Siboro melalui Kabag Ops Polres Kotim Kompol M Ali Akbar, Kamis (13/4). c-shb