PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Oknum pejabat tinggi di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya dilaporkan istri siri karena diduga telah menelantarkannya usai menikah beberapa bulan. Oknum pejabat Tinggi Pengadilan Agama tersebut diketahui menikah siri dengan N pada 22 Juni 2022 lalu saat masih berdinas di Pengadilan Agama Samarinda, Kalimantan Timur.
Sudirman, kuasa hukum N, mengatakan, oknum pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya tersebut menelantarkan istri sirinya yang kini tengah hamil 4 bulan.
“Sejumlah upaya sudah kita lakukan sebelumnya, yakni melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Pengadilan Tinggi Agama di Palangka Raya pada 31 Agustus 2022 lalu. Namun untuk balasan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, hasilnya tidak memuaskan,” katanya, Senin (10/10/2022).
Disebutkan, surat yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi Agama di Palangka Raya ternyata malah sampai di Pengadilan Agama Palangka Raya. Untuk itu pihaknya datang ke Palangka Raya mengenai surat yang dikirim sebelumnya.
Adapun salah satu tuntutan dalam surat tersebut, yakni meminta kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menunda pelantikan oknum pejabat tersebut. Menurutnya, ada suatu hal yang sangat fundamental yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum pejabat kepada istri.
“Kami juga sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 10 September 2022 dan telah menerima respons. Kami hanya menunggu waktu tepat agar bisa bertemu dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Sudirman.
Sudirman menegaskan, tindakan oknum pejabat tinggi Pengadilan Agama Palangka Raya tersebut sangat tidak layak dan tidak pantas dilakukan. Terlebih atas jabatannya itu pasti mengetahui aturan masalah agama yang tidak boleh menelantarkan istri.
Pernikahan siri itu hanya sah secara hukum agama Islam. Walaupun secara hukum positif tidak akan terakomodasi kalau terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
“Kami ingin oknum pejabat ini diproses sesuai kode etik yang berlaku. Melalui kasus ini juga diharapkan tidak terjadi lagi peristiwa yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Pegawai PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Lisnawati mengatakan, pihaknya belum menerima adanya aduan dari istri siri N terkait kasus yang membelitnya.
“Saat ini kami belum menerima aduan atau laporan terkait kasus tersebut ya. Jadi kami belum bisa berkomentar apa-apa,” bebernya saat dikonfirmasi. Di sisi lain, pada saat awak media mengonfirmasi oknum pejabat tersebut, salah seorang pegawai bagian Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Rahmadi menyampaikan, oknum pejabat tersebut saat ini tengah mengambil cuti.
“Dikarenakan ini masalah pribadi, kami tidak dapat memberikan penjelasan apa pun,” tutupnya. fwa











