TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Dua orang pria, L (63) dan S (43), diamankan jajaran Polres Barito Timur (Bartim) karena tindak pidana judi atau togel online. L yang biasa dipanggil Pak Guru, berlaku sebagai bandar sementara S adalah seorang pengepul nomor togel.
Dari tangan kedua tersangka tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti termasuk uang tunai Rp949 ribu dan tabungan di rekening Pak Guru sebanyak Rp238 juta. Barang bukti uang itu merupakan yang terbesar dalam pengungkapan perjudian di Kalteng sepanjang tahun 2022.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, pengungkapan tidak pidana itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat pada tanggal 19 Agustus 2022 bahwa Pak Guru sering menjadi bandar judi togel di wilayah Kecamatan Benua Lima.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Barito Timur berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Benua Lima serta melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pergerakan Pak Guru,” jelas Kapolres saat kegiatan press release di Mapolres, Rabu (12/10).
Dia melanjutkan, sekitar pukul 20.00 WIB, saat Pak Guru berada di dalam kost atau baraknya di RT 03 Desa Bagok, tim gabungan langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan pada telpon genggamnya, polisi menemukan pesan dari tersangka S yang memesan nomor togel.
Dengan menggunakan handphone tersebut, polisi menyuruh S datang ke barak Pak Guru. Saat yang bersangkutan muncul petugas langsung melakukan penggeledahan dan menggiring keduanya ke Mapolres Barito Timur. Menurut Kapolres, selain mengamankan barang bukti uang, kartu ATM, buku rekening, buku catatan, pulpen dan handphone, polisi juga menemukan bukti transaksi judi pada aplikasi Brimo yang ada di handphone Pak Guru sebagai bandar judi. ist











