Hukrim

Adv Ajung Suan,SH; Apabila Terbukti Pelecehan Seksual, Oknum Dosen UPR Harus Dipecat

36
×

Adv Ajung Suan,SH; Apabila Terbukti Pelecehan Seksual, Oknum Dosen UPR Harus Dipecat

Sebarkan artikel ini

Adv Ajung Suan,SH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Kasus Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan salah satu Oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR), perguruan tinggi ternama di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada  salah sworang mahasiswinya, mendapat sorotan dari kalangan masyarakat.

Adv Ajung Th L Suan, SH salah satu penggiat hukum dari PPKHI Provinsi Kalimantan Tenga juga seorang pengusaha ini sangat miris mendengar kejadian ini. Dia mengharapkan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), segera mengusut laporan kasus  ini untuk mencegah terjadinya hal – hal yang serupa terulang kembali.

Ajung menilai, kelakuan oknum Dosen di salah satu Perguruan tinggi di Kalteng ini dapat mencoreng nama baik perguruan tersebut. Hal seperti ini, menurut Ajung, juga pernah terjadi, dan selalu terulang kembali kepada mahasiswi khususnya yang lagi menempuh pendidikannya di perguruan tinggi tersebut.

“Ini suatu momok yang harus segera dihentikan, karena menyangkut nama baik Perguruan Tinggi yang kita miliki di Kalteng agar jangan kembali mencoreng hingga menjadi tidak baik kedepannya, akibat ulah oknum-oknum dosen seperti itu,” kata Ajung Suan SH, Minggu (16/10/2022).

Menurut informasi, Perkembangan kasus ini, katanya, masih dalam penyidikan pihak kepolisian, dan diharapkan pihak UPR bisa membantu pihak Kepolisian Polda Kalteng dalam menangani kasus Pelecehan Seksual ini, dan bisa mengungkap kalau ada korban korban lainnya.

Ditambahkannya juga, ini terkait masa depan generasi kita khususnya masyarakat Kalteng yang menaruh harapannya kepada Perguruan UPR serta para Dosen – dosen tersebut, agar bisa mendidik mahasiswa dan mahasiswi, sebagai generasi penerus selanjutnya dalam membangun daerah khususnya Provinsi Kalteng.

“Kasus ini bisa membuat para orang tua siswi merasa was-was akan keberadaan anaknya, apalagi masyarakat yang anaknya dari kalangan lapisan bawah, yang hanya bekerja sebagai petani didesa,” curhat Advokat ini.

Harapannya agar kasus Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan oleh Oknum Dosen ini bisa cepat selesai diselediki oleh pihak Kepolisian dan dibantu UPR, dan kedepannya jangan sampai ada lagi kasus serupa.

“Sebagai Advokat, saya mengharapkan agar kasus ini bisa jelas dan terungkap ke masyarakat, dan apabila memang terbukti telah melakukan hal itu, saya harapkan agar Oknum Dosen itu dipecat, karena sudah tidak layak sebagai seorang tenaga pengajar,” harapnya. ist

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *