Spirit Kalteng

Apotek Tidak Jualbelikan Obat Sirup

19
×

Apotek Tidak Jualbelikan Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

+POM Palangka Raya: Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya (EG dan DEG) Sebabkan Kerusakan Ginjal Akut

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Beredarnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, direspons cepat sejumlah jaringan Apotek BUMN Kimia Farma. SE tersebut dikeluarkan setelah temuan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak usia 0-5 tahun yang diduga akibat obat dalam bentuk sediaan sirup.

Salimah, Apoteker Kimia Farma Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, mengatakan, sejak surat dari BPOM tentang obat jenis sirup beredar, maka Apotek Kimia Farma segera melaksanakan hal tersebut.

“Sudah kosong. Semua obat sirup, baik itu untuk dewasa dan anak,” bebernya kepada Tabengan, Kamis (20/10).

Supervisor Pelayanan Farmasi Apotek KF 112, Handoko juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, untuk sementara obat-obat jenis cair tidak dijualbelikan hingga ada arahan lebih lanjut dari Kemenkes dan BPOM.

“Sudah ditarik dari etalase penjualan Kimia Farma, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah kalau itu bisa digunakan lagi,” katanya.

Handoko juga mengatakan, bagi masyarakat yang terdampak, khususnya anak-anak dan membutuhkan obat dalam bentuk sirup, bisa konsultasikan kepada dokter yang bersangkutan.

“Biar dokter yang meracikkan obatnya,” imbuh Handoko.

Di lain tempat, bagian pelayanan salah satu apotek besar di Palangka Raya, Iin mengatakan, pihaknya tidak lagi menganjurkan obat sediaan sirup bagi pasien atau masyarakat umum yang membeli secara bebas.

“Kami tidak lagi anjurkan, jadi kami arahkan ke dokter. Biasanya dokter akan kasih puyer,” ujar Iin.

Iin juga mengatakan, saat ini sedang menunggu arahan resmi dari pemerintah. Terkait jenis sirup apa saja dan kapan resminya harus ditarik.

Terpisah, Apoteker Penanggung Jawab Distributor PT Tri Sapta Jaya, Ade Putri mengonfirmasi bahwa memang semua jenis obat sirup tidak dijualbelikan dan untuk sementara ini menahan beredarnya jenis obat tersebut.

Namun demikian, lanjut Ade, pihaknya masih menunggu arahan dinas terkait dalam hal ini BPOM Kota Palangka Raya.

“Suratnya itu kan siang hari kemarin. Jadi yang order itu sudah tidak ada lagi per hari ini (Kamis, 20/10). Cuma sebenarnya dari acuan kita distributor itu utamanya dari Badan POM. Jadi pastikan mereka punya data analisa sampling,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Kemenkes terkait larangan sementara untuk fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.

Kemenkes, sebutnya, sedang meneliti di Balai POM  untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut tersebut.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk kehati-hatian, untuk sementara kesediaan obat berbentuk sirup tidak diberikan dulu ke masyarakat, apotek tidak jual dulu untuk sementara dan tempat pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta menerapkan hal ini. Untuk kasus penyakit gagal ginjal akut di Palangka Raya belum ditemukan,” ungkapnya, Kamis (20/10).

Saat ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada apotek dan fasyankes pemerintah maupun swasta agar obat dalam bentuk sirup tidak diberikan kepada masyarakat untuk sementara. Ia menuturkan, kebijakan ini memerlukan kerja sama yang baik dalam penerapannya terhadap layanan kesehatan sebagai garda terdepan dan apotek dan toko obat di Kota Cantik.

“Pada prinsipnya sesuai dengan edaran Kemenkes, tidak boleh diberikan dulu obat sirup. Artinya juga tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Andjar.

Eka Vivi, salah seorang pengelola Apotek Zahra Sehat di Kabupaten Lamandau, mengaku sudah mengetahui tentang larangan kepada apotek menjual obat jenis sirup.

“Iya mas, sejak adanya imbauan itu, kami (Apotek Zahra Sehat) untuk sementara tidak menjual obat sirup, kecuali ada resep dari dokter,” kata Eka.

Tidak diperjualbelikan obat sirup juga dilakukan sejumlah apotek di Kabupaten Sukamara. Seperti diungkapkan Eva, salah satu pemilik apotek di Sukamara, pihaknya langsung menahan penjualan obat sirup begitu mendapat info dari teman nakes dan berita yang beredar.

Eva mengatakan, obat yang tidak dijualbelikan bukan hanya paracetamol dan pereda nyeri. Melainkan semua obat yang berbentuk sirup. ”Jadi, obat bebas, obat bebas terbatas. Semua yang bentuk sirup pokoknya ditahan,’’ tuturnya.

Ketika ada beberapa pelanggan yang bertanya terkait obat sirup, pihaknya melakukan edukasi tentang keputusan terbaru Kemenkes tersebut. ”Kami bilang, memang ada aturan dari Kemenkes untuk tidak menjual semuanya. Jadi, mereka paham,” imbuhnya.

Pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah karena dari Kemenkes mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.

Penjelasan BPOM

Plt Balai Besar POM Palangka Raya Yani Ardiyanto menjelaskan, terkait obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal akut, zat tersebut adalah Etilenglicol (EG) dan Dietilenglikol (DEG).

Disebutkan, penggunaan EG dan DEG sebenarnya sudah lama dilarang di Indonesia. “Yang saat ini ramai karena ada temuan cemaran dalam obat sediaan sirup,” katanya, Kamis.

Yani mengatakan, BPOM mendukung kebijakan Kemenkes yang mengimbau untuk sementara tidak meresepkan obat berbentuk cair dan tidak menjual sementara.

Untuk mengantisipasi penyebab Acute Kidney Injury (AKI), jelas Yani, BPOM telah melakukan pengawasan sebelum, sesudah dan selama pemasaran sebuah produk obat. Pre market dan post market, artinya sebelum produk diedarkan dipastikan mengandung bahan yang diizinkan.

BPOM juga telah menetapkan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan mengandung EG dan DEG. Namun demikian, kedua zat tersebut dapat ditemukan sebagai cemaran pada glicerin dan propilenglikol yang digunakan sebagai pelarut tambahan.

Selanjutnya BPOM telah menetapkan ambang batas EG dan DEG sesuai standar internasional. Terkait ditemukannya AKI memerlukan investigasi lebih lanjut, Yani mengatakan agar praktisi medis untuk melaporkan jika terjadi efek samping pasca-penggunaan obat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pihaknya juga melakukan penelusuran berbasis risiko. Sampling dan pengujian secara bertahap terhadap obat sirup yang berpotensi tercemar EG dan DEG. Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup diminta untuk melaporkan hasil uji yang dilakukan mandiri sebagai tanggung jawab pelaku usaha. rgb/dsn/c-kar/c-jt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *